DPRD DIY: Proyek Pembangunan Jalan Tol Harus Transparan Pada Publik
DPRD DIY: Proyek Pembangunan Jalan Tol Harus Transparan Pada Publik

DPRD DIY: Proyek Pembangunan Jalan Tol Harus Transparan Pada Publik

banner
YOGYAKARTA: DPRD DIY mendesak pemerintah agar dalam rencana pembangunan jalan tol Jogja Bawen maupun Jogja Solo harus bersifat transparan dan melalui sosialisasi yang baik kepada masyarakat.

"Saat ini masyarakat bahkan mungkin sebagian kalangan DPRD belum mendapatkan pejelasan memadai terkait pembangunan jalan tol dan perencanaan nya. Jangan sampai terulang seperti masalah patok KAI yang lalu. Tanah warga sudah di patok, tapi sosialisasi belum jelas," ujar Wakil DPRD DIY Huda Tri Yudiana di sela rapat internal Selasa sore (24/9).


Huda mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang sangat hati hati dalam memutuskan berbagai hal terkait rencana jalan tol ini. Ia pun sepakat jangan sampai proyek nasional yang sangat besar ini tidak membawa efek kesejahteraan masyarakat DIY secara signifikan.

" Pemda DIY dan pemkab harus terkoordinasi dengan baik dengan pemerintah pusat agar bisa membuat berbagai kebijakan ikutan," ujarnya.

DPRD DIY menilai kebijakan soal proyek tol ini berupa antisipatif terhadap berbagai kemungkinan efek negatif pembangunannya.
Juga kebijakan yang bersifat mengoptimalkan potensi pembangunan jalan tol untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jangan sampai warga DIY hanya sekedar menonton proyek nasional berjalan di depan mata dan tidak memberikan efek besar bagi kesejahteraannya," ujarnya.

Perkembangan terakhir,  pembangunan jalan tol Yogya-Solo dan Bawen-Yogya memerlukan pembebasan lahan karena membutuhkan lahan mencapai sekitar 212,02 hektare.

Sejumlah 212,02 hektare tersebut meliputi 21 desa di sembilan kecamatan Kabupaten Sleman, DIY.

Sekda DIY Gatot Saptadi menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun masih menunggu permintaan izin penetapan lokasi (IPL) proyek tol di DIY dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami masih menunggu permintaan IPL secara formal (dari Dirjen Bina Marga). Sejauh ini kami sudah menerima dokumen perencanaannya,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan dalam dokumen perencanaan ini disebutkan kebutuhan pengadaan tanah dengan total seluas 212,02 Hektare (Ha).

Adapun, rinciannya adalah ruas tol Yogya-Solo mencapai 165,02 Hektare dan ruas Bawen-Yogya dengan luas 45 hektare.

Adapun kebutuhan tanah untuk ruas Solo-Yogyakarta seluas 165,02 Ha ini berada di 14 desa yang tersebar di enam kecamatan yakni Ngaglik, Kalasan, Depok, Prambanan, Gamping dan Mlati.

Sementara, untuk tol ruas Bawen-Yogyakarta seluas 47 Ha ini berada di tujuh desa yang berada di tiga kecamatan yaitu Mlati, Seyegan, dan Tempel di Kabupaten Sleman.

“Untuk pembangunan tol ruas Bawen-Yogyakarta tidak banyak membebaskan lahan karena dibangun melayang atau elevated di atas Selokan Mataram, sedangkan ruas Yogyakarta-Solo banyak di bawah dan di atas Ring-Road sehingga lebih banyak membebaskan lahan," urainya.

Sementara, trase proyek tol di DIY yang sudah disetujui untuk ruas tol Bawen-Yogyakarta sepanjang 71 Kilometer (Km) dan tol Yogyakarta-Solo sepanjang 40,5 Km. (Lin)

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.