SUARAKAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menegaskan perannya yang dualistik: sebagai penjaga gawang konstitusi sekaligus pendidik bangsa. Hal ini menjadi intisari dalam Diskusi Konstitusi 2025 di Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), Sabtu (27/9/2025), yang mengangkat tema "Urgensi Kewenangan MK dalam Memperkuat Konstitusi".
Acara penting ini dihadiri oleh Ketua MK RI, Dr. Suhartoyo S.H., M.H., Sekretaris Jenderal MK-RI, Dr. Heru Setiawan, S.E, M.SI., dan Dekan Fakultas Hukum UCY, Dr. Eka Priambodo, S.H., M H.
Memastikan Keadilan Tak Terhalang Biaya dan Jarak
Ketua MK, Dr. Suhartoyo, menyampaikan kabar gembira bagi seluruh warga negara: akses justisi di MK kini dijamin kemudahannya. Dalam era digital, masyarakat yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang dapat mengajukan uji materi (judicial review) secara online—melalui Zoom, email, atau kanal digital resmi lainnya.
"Termasuk ketika sidang pembuktian menghadirkan saksi, ahli, tidak harus ke mahkamah," ujar Dr. Suhartoyo. Transformasi digital ini memastikan bahwa warga negara, siapapun mereka, tidak kesulitan atau terhalang saat ingin menggugat undang-undang yang dianggap "mencederai rasa keadilan".
"Undang-undang adalah milik semua warga negara," tegasnya. Kemudahan ini menjadi bukti nyata bahwa kedaulatan rakyat di bidang hukum kini benar-benar berada di ujung jari.
Kampus: Lini Depan Penguatan Pancasila dan Konstitusi
Di samping tugas peradilan, Dr. Suhartoyo menekankan kewajiban MK untuk meningkatkan pemahaman konstitusi dan Pancasila melalui masyarakat sipil dan dunia pendidikan. MK telah menjalin kerjasama dengan sekitar 68 perguruan tinggi, menjadikan kampus sebagai "agen konstitusi" utama.
Menariknya, komitmen edukasi ini didukung dengan kebijakan anti-honorarium. Para narasumber dari MK, termasuk hakim dan pejabat, dilarang menerima honor saat mengisi kuliah umum atau seminar.
"Itulah, mungkin itu memang stimulus yang diberikan oleh negara supaya tidak menjadi kendala hal-hal yang bersifat finansial dan menggeser substansinya," jelas Suhartoyo. Kebijakan ini memastikan bahwa misi utama—yaitu penyebarluasan nilai-nilai konstitusi—berjalan murni dan tanpa beban biaya bagi institusi pendidikan.
Peningkatan Kualitas Hukum dan Prestasi UCY
Sekretaris Jenderal MK-RI, Dr. Heru Setiawan, menambahkan perlunya masyarakat memahami secara mendalam lima kewenangan pokok MK (menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus sengketa hasil Pemilu, dan kewajiban memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden/Wapres), sebagai modal dasar dalam menjalankan hak dan kewajiban bernegara.
Menutup diskusi, Rektor UCY, Dr. Ir. Hery Kristiyanto, S.T., M.T., IPM., menyatakan bahwa kolaborasi dengan MK telah meningkatkan kualitas pendidikan hukum di UCY. Ia juga dengan bangga memaparkan bahwa UCY pada tahun 2025 telah berhasil menempati peringkat ke-7 PTS terbaik di Kota Yogyakarta dan ke-11 se-DIY, menurut lembaga pemeringkatan EduRank.
Dekan Fakultas Hukum UCY, Dr. Eka Priambodo, berharap sinergi ini melahirkan partisipasi aktif dalam demokrasi dan membantu pembangunan kesejahteraan hukum masyarakat. Diskusi ini menyimpulkan bahwa peran MK dan kampus adalah duet strategis untuk mengawal konstitusi sebagai pijakan utama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.