SUARAKAN.COM – Guna menjamin kesinambungan pembangunan di wilayah kemantren dan kelurahan, DPRD Kota Yogyakarta menyoroti struktur Musrenbang yang saat ini dinilai belum mengakomodir Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan secara eksplisit.
Padahal, sesuai dengan kewenangan yang melekat, DPRD hadir dan menelaah proses Musrenbang untuk memastikan bahwa setiap usulan pembangunan memiliki landasan kuat dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat yang mereka serap selama masa reses maupun kunjungan lapangan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menegaskan bahwa saat ini tidak ditemukan pagu yang jelas bagi Pokir DPRD dalam struktur Musrenbang di tingkat bawah. Hal ini berpotensi memicu ketidaksinkronan antara usulan legislatif dengan perencanaan eksekutif di tingkat kelurahan.
Untuk itu, Komisi A mendorong tim perumus di Bappeda agar menyediakan kolom khusus yang didedikasikan untuk mengakomodir Pokir Dewan sebagai bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan wilayah.
"Hal ini penting agar pengajuan program dari legislatif tetap berbasis pada data lapangan dan hasil telaah di wilayah, sehingga tidak ada kesan program yang mengada-ada atau pengingkaran terhadap kebutuhan nyata masyarakat," urai Susanto. Dengan adanya kolom khusus ini, proses pengajuan program dari jalur legislatif diharapkan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena didasarkan pada hasil penelaahan mendalam terhadap dinamika yang terjadi di 14 kemantren dan 45 kelurahan di seluruh Kota Yogyakarta.
