Anggota DPRD Kota Jogja Darini Soroti Dugaan Komersialisasi SKLB, Sorot Kasus Penahanan Dokumen Dosen
Anggota DPRD Kota Jogja Darini Soroti Dugaan Komersialisasi SKLB, Sorot Kasus Penahanan Dokumen Dosen

Anggota DPRD Kota Jogja Darini Soroti Dugaan Komersialisasi SKLB, Sorot Kasus Penahanan Dokumen Dosen

banner
SUARAKAN.COM : Kasus dugaan penahanan Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB) yang menimpa seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) berbasis budaya di Yogyakarta kini menggelinding menjadi isu nasional. 

Penahanan dokumen administratif yang disertai tuntutan uang tebusan sebesar Rp76 juta tersebut memicu reaksi keras dari kalangan legislatif karena dianggap sebagai bentuk hambatan struktural terhadap karier tenaga pendidik.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta sekaligus politisi PDI Perjuangan, Darini S.IP, menyatakan keprihatinannya atas praktik yang dinilai mencederai semangat pendidikan tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026. Menurutnya, tindakan universitas yang menahan dokumen demi sejumlah uang merupakan ancaman serius bagi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh pekerjaan.

“Negara menjamin hak setiap warga untuk bekerja dan hidup layak. Tidak boleh ada praktik yang menghambat karier seseorang dengan tekanan administratif dan finansial. Jika benar, ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Darini saat memberikan pandangannya terkait kasus tersebut, Jumat, 8 Mei 2026.

Darini menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki fungsi luhur sebagai tempat mencetak peradaban, sehingga kebijakan internalnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan. Ia menyoroti bagaimana seorang dosen yang telah menempuh studi doktoral secara mandiri sejak 2017—bahkan sebelum diangkat menjadi dosen tetap pada 2020—justru dibebani tagihan finansial saat hendak berpindah tugas.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang keadilan dan pengembangan profesi, bukan justru menciptakan hambatan struktural. Ini perlu menjadi perhatian nasional, bahkan koordinasi dengan DPR RI,” ujar politisi perempuan tersebut menambahkan.

Dalam proses mediasi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY, terungkap bahwa tuntutan Rp76 juta tersebut dihitung dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan yang selama ini diterima dosen sebagai upah kerja. Di sisi lain, bantuan studi dari kampus yang tercatat dalam SK Tarif rektor justru tidak pernah dikucurkan kepada dosen yang bersangkutan dengan alasan administratif, termasuk tidak diterbitkannya Surat Keputusan Izin Belajar (SKIB).

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar antara dosen dan institusi. Serikat Pekerja Dosen/Kampus (SPK) menilai ketergantungan dosen pada persetujuan kampus asal melalui instrumen SKLB seringkali disalahgunakan untuk mengekang mobilitas tenaga pendidik. Padahal, pemerintah saat ini tengah berupaya memperbaiki tata kelola dosen melalui transisi regulasi ke Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Kasus ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia bahwa reformasi regulasi tidak akan berjalan optimal jika perlindungan terhadap kesejahteraan dan kepastian karier dosen di lapangan masih lemah. 

"Tanpa pengawasan ketat, kewenangan administratif kampus berisiko berubah menjadi alat tekanan finansial yang menghambat pengembangan sumber daya manusia di sektor pendidikan," pungkas Darini.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page