SUARAKAN.COM – Komisi D DPRD Kota Yogyakarta tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperketat pengawasan dan regulasi terkait lembaga penitipan anak atau daycare di wilayahnya.
Hal ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran legislatif pada Senin (11/5), di mana ditemukan sebuah lembaga pengasuhan yang tetap beroperasi selama sepuluh tahun tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah setempat.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, memimpin langsung peninjauan ke TAA Al Fatihah dan Pusteblume Daycare untuk memeriksa aspek legalitas, standar operasional prosedur (SOP), hingga kelayakan sarana prasarana.
Meski mengapresiasi kurikulum pengasuhan yang dinilai sudah baik di beberapa lokasi, Darini menegaskan bahwa aspek administratif tidak boleh dikesampingkan karena menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat.
"Pusteblume Daycare secara pola asuh dan kurikulum sebenarnya sudah bagus. Sayangnya, ada kendala izin usaha meski sudah sepuluh tahun beroperasi. Kami dorong pengelola segera menindaklanjuti. Ini bukan sekadar administratif, tapi jaminan keamanan bagi anak yang dititipkan," tegas Darini di sela-sela inspeksi tersebut.
Di sisi lain, apresiasi diberikan kepada TAA Al Fatihah yang menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap aturan dengan proaktif mengurus perpanjangan izin operasionalnya. Dewan berharap komitmen terhadap legalitas ini menjadi contoh bagi pengelola lain agar ekosistem pengasuhan anak di Yogyakarta berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, menambahkan bahwa seluruh temuan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi serius dalam rapat kerja bersama pihak eksekutif. Ia menekankan perlunya sinergi yang kuat guna mencegah terjadinya risiko malpraktik pengasuhan yang dapat merugikan anak-anak sebagai kelompok rentan.
"Hasil temuan ini akan kami bawa ke rapat kerja untuk rekomendasi kepada eksekutif. Sinergi antara pengelola, dinas, dan legislatif penting demi ekosistem pengasuhan yang aman dan berstandar," ujar Solihul.
Sebagai langkah perbaikan menyeluruh, Komisi D berencana melakukan kaji ulang terhadap instrumen regulasi, baik dalam format Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal).
Upaya ini ditujukan untuk menciptakan prosedur perizinan yang lebih akuntabel dan mudah diakses bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan hak-hak dasar serta perlindungan optimal bagi generasi penerus di Kota Yogyakarta tetap terjaga.
