Pegawai KPK Jadi PNS, Menpan RB : Enak, Bisa Muter Kerja
Pegawai KPK Jadi PNS, Menpan RB : Enak, Bisa Muter Kerja

Pegawai KPK Jadi PNS, Menpan RB : Enak, Bisa Muter Kerja

banner
SUARAKAN.COM : Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan akan segera menindaklanjuti hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya terkait status pegawai KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

"Sekarang kami masih menerima masukan-masukan. Termasuk masukan dari pejabat KPK. Nanti kami atur dengan baik soal itu," ujar Tjahjo ditemui di Komplek Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kepatihan Senin 4 November 2019.

Aturan mengenai KPK saat ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019. Dalam beleid tersebut, pasal 1 angka 6 UU KPK menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Oleh sebab itu, beleid itu mengatur pegawai KPK seharusnya menjadi bagian dan tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Klausul revisi ini menjadi satu bagian yang dinilai sejumlah pihak bakal melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah yang independen bekerja.

Namun, Tjahjo menilai ketentuan mem-PNS-kan pegawai KPK sudah amanat perundangan sehingga harus dilaksanakan.

“Undang-undang sudah begitu (mengatur pegawai KPK jadi PNS). Tapi kan enak, dia jadi PNS, lalu juga pegawai KPK dia bisa bekerja di kementerian yang lain, tidak hanya di satu lembaga saja tapi bisa muter di mana-mana, termasuk Kemenpan RB,” ujar Tjahjo

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan revisi UU KPK bakal melemahkan lembaganya. Ia menyebutkan ada sembilan poin perubahan yang bakal mempreteli fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.

Agus pun pertama kali menyorot bakal terganggunya independesi KPK karena revisi itu akan mengatur seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Paruh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai tetap non PNS KPK atau yang lazim dikenal pegawai internal bakal menyandang status PNS. Hal ini dinilai akan menghilangkan independensi pegawai karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. (Cak Sono)

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.