SUARAKAN.COM : Pemda DI Yogyakarta menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk penanggulangan Corona kini sudah dapat menggunakan sumber Dana Keistimewaan atau Danais.
Danais sedianya merupakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada DIY hanya untuk urusan kebudayaan pasca terbitnya Undang Undang Keistimewaan nomor 13 tahun 2012.
Ketua Perempuan Indonesia Raya DIY: Gali Visi Pemberdayaan Perempuan Kandidat Pilkada
Ketua Perempuan Indonesia Raya DIY: Gali Visi Pemberdayaan Perempuan Kandidat Pilkada
Pimpinan Paniradya Kaistimewan, lembaga bentukan Pemda DIY untuk urusan keistimewaan, Benny Suharsono mengatakan penggunaan dana keistimewaan itu setelah DIY mendapatkan regulasi berupa Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI No.35/PMK/07/2020.
“Dari aturan itu, dana keistimewaan sudah bisa digunakan untuk menanggulangi dampak wabah dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Benny Selasa 12 Mei 2020.
Benny menuturkan setelah mengetahui dana keistimewaan itu bisa untuk penanganan dampak Corona, pihaknya pun berkonsultasi dengan bidang ketenagakerjaan, kebudayaan, dan pihak-pihak terkait yang akan menerima bantuan dari danais ini.
“Dana ini nantinya juga akan dialokasikan kepada para seniman dan budayawan di DIY yang terdampak Corona,” ujarnya.
Sejauh ini, ujar dia, menurut data, jumlah seniman dan budayawan di DIY itu ada sekitar 3.708 orang. Adapun besaran yang akan diterima adalah 600 ribu rupiah per bulan/orang dihitung mulai bulan Maret hingga Mei 2020.
Benny menuturkan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY untuk menentukan alokasi anggaran yang masih tersedia sembari melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan.
“Kami sudah sosialisasikan hal ini pada Forum Keistimewaan yang digelar secara daring hari ini (11 Mei) dan besok Selasa (12 Mei),” ujar dia.