Membangun Kembali Kepercayaan Publik: BK DPRD Kota Yogya Pimpin Pembaruan Kode Etik
Membangun Kembali Kepercayaan Publik: BK DPRD Kota Yogya Pimpin Pembaruan Kode Etik

Membangun Kembali Kepercayaan Publik: BK DPRD Kota Yogya Pimpin Pembaruan Kode Etik

banner


SUARAKAN.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Yogyakarta mengambil peran sentral dalam upaya strategis untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Upaya ini diwujudkan melalui inisiasi revisi total terhadap Peraturan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik, sebuah aturan yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan rentan terhadap penyelewengan.

Ketua BK DPRD, Muhammad Affan, menegaskan bahwa pembaruan ini esensial untuk menjaga "marwah" dewan—martabat, kehormatan, dan citra—sebagai penyelenggara pemerintahan. Berlakunya aturan lama selama lebih dari 14 tahun tanpa penyesuaian telah menciptakan urgensi untuk membuat pedoman yang lebih modern, spesifik, dan mampu menjawab tantangan akuntabilitas masa kini.

Menutup Celah Penggunaan Fasilitas untuk Keluarga

Setelah mendapat persetujuan dalam sidang paripurna (25/9), sebuah Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 12 anggota, dengan Affan Baskara Patria sebagai ketua, dibentuk untuk menggarap draf revisi.

Fokus utama pembahasan adalah pada definisi 'keluarga' yang selama ini terlalu longgar dalam konteks Kode Etik. Definisi yang meluas hingga pertalian darah atau semenda derajat ketiga (di luar batasan standar suami, istri, dan dua anak) dinilai rawan memicu konflik kepentingan. Potensi ini muncul ketika anggota dewan harus mengambil keputusan politik yang bisa menguntungkan kerabat dekat, atau menggunakan fasilitas dewan secara tidak tepat.

Revisi ini bertujuan untuk menetapkan batas yang tegas dan jelas mengenai siapa yang termasuk keluarga dalam konteks Kode Etik. Penegasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan politik yang diambil oleh DPRD benar-benar mewakili kepentingan publik, bukan mewakili kepentingan pribadi atau keluarga anggota dewan.

Kode Etik sebagai Pedoman Kerja dan Dasar Sanksi

Muhammad Affan menekankan bahwa hasil akhir revisi ini harus menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap legislator dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan negara.
Lebih dari sekadar dokumen moral, Kode Etik yang baru akan diperkuat dengan mekanisme sanksi yang jelas dan mengikat. BK DPRD berjanji untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak etika secara objektif. Kehadiran sanksi yang tegas akan menjadi kunci untuk menjamin kepatuhan dan mengirimkan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran etika di dewan akan ditindaklanjuti.

"Setiap pelanggaran kode etik maka selalu diimbangi dengan sanksi," ujar politisi Partai Golkar ini, menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa Kode Etik yang diperbarui akan efektif dalam meninggikan integritas dan meningkatkan citra positif DPRD Kota Yogyakarta.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page