Aksi Cepat DPRD Kota Yogya: Tiga Pansus Baru Dikebut, Dorong Percepatan Legislasi
Aksi Cepat DPRD Kota Yogya: Tiga Pansus Baru Dikebut, Dorong Percepatan Legislasi

Aksi Cepat DPRD Kota Yogya: Tiga Pansus Baru Dikebut, Dorong Percepatan Legislasi

banner
SUARAKAN.COM : Dalam upaya mempercepat pembentukan produk hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mengambil langkah proaktif. Setelah menuntaskan pembahasan mengenai regulasi pemakaman, mereka langsung membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam satu kali sidang paripurna. 

Langkah ini menunjukkan keseriusan dewan dalam menjalankan fungsi legislasi untuk menjawab kebutuhan dan dinamika masyarakat.

Ipung Purwandari, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyatakan bahwa legislasi adalah salah satu tugas pokok dewan. Peraturan daerah (Perda), menurutnya, berfungsi sebagai pedoman hukum bagi pemerintah dan melindungi hak-hak warga. "Dinamika sosial menuntut agar regulasi terus disesuaikan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Ketiga pansus yang dibentuk memiliki fokus pada tiga draf peraturan yang dianggap sangat relevan dan mendesak:
 * Pansus Rancangan Perda Rumah Susun: Perda yang ada (Perda 2/2016) dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Perda baru ini akan menyesuaikan perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selaras dengan aturan di tingkat pusat.

 * Pansus Rancangan Perda Pengelolaan Kebudayaan: Mengingat status Yogyakarta sebagai kota budaya dan Keistimewaan, regulasi ini sangat krusial. Perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan kebudayaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
 * Pansus Rancangan Perda Kode Etik DPRD: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur etika dan perilaku anggota dewan. Kode etik ini akan menjadi pedoman bagi mereka dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara pemerintahan maupun perwakilan rakyat, memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga.

Ipung juga menambahkan bahwa setiap pansus diberi target waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan tugasnya. Bapemperda akan mengawasi ketat prosesnya, mulai dari rapat dengar pendapat hingga persetujuan bersama, demi memastikan produk hukum ini dapat segera rampung dan memberikan manfaat bagi warga Yogyakarta.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page