Tingginya Timbulan Plastik Jadi Pemicu: DPRD Yogya Desak Perwal Lama Direvisi Perketat Pelarangan Penuh
Tingginya Timbulan Plastik Jadi Pemicu: DPRD Yogya Desak Perwal Lama Direvisi Perketat Pelarangan Penuh

Tingginya Timbulan Plastik Jadi Pemicu: DPRD Yogya Desak Perwal Lama Direvisi Perketat Pelarangan Penuh

banner

SUARAKAN.COM – Volume sampah plastik yang tidak kunjung surut di Kota Yogyakarta telah memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendesak perubahan regulasi yang lebih drastis. Komisi C DPRD Kota Yogya secara resmi mengusulkan agar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur penggunaan kantong plastik ditingkatkan dari sekadar pembatasan menjadi pelarangan total.

Ketua Komisi C, Bambang Seno Baskoro, mengungkapkan bahwa Perwal yang sudah berlaku lama itu dinilai tidak lagi relevan dan terlalu longgar untuk menghadapi realitas tingginya timbulan sampah saat ini.

"Aturan itu masih berupa pembatasan, dan kalau kita lihat, sampah plastik juga cukup tinggi. Kami berharap dan mengusulkan ada pelarangan penuh untuk plastik sekali pakai," urai Bambang, Senin (29/9), menekankan urgensi masalah lingkungan.

Strategi: Memutus Mata Rantai di Toko Belanja

Usulan pelarangan ini memiliki fokus yang sangat spesifik, yaitu rantai distribusi di tingkat ritel. Bambang menegaskan bahwa kebijakan ini menargetkan kewajiban toko-toko belanja — mencakup ritel modern, toko kelontong, hingga pasar tradisional — agar mereka berhenti menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Tujuan strategisnya adalah memaksa konsumen untuk berinisiatif. Dengan tidak adanya kantong gratis dari toko, masyarakat dipicu untuk membawa wadah belanja sendiri, seperti tas kain atau wadah guna ulang lainnya.

"Ini adalah kebijakan bagi toko-toko. Tujuannya agar konsumen otomatis harus bawa tas, bawa tempat sendiri, sehingga dapat mengurangi sampah plastik tadi," kata Bambang, menunjuk pada keberhasilan praktik serupa di berbagai daerah lain.

DPRD Hanya di Ranah Kebijakan, Sanksi Menunggu Aturan Teknis

Bambang juga meluruskan bahwa usulan ini merupakan kebijakan regulasi bagi toko dan bukan larangan produksi plastik oleh perusahaan. Komisi C membatasi perannya hanya pada usulan kerangka kebijakan pengurangan sampah.

Ketika ditanya mengenai sanksi atau punishment yang akan diberikan kepada pelanggar, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi bagian dari aturan teknis yang terpisah.

"Kami hanya bicara kebijakan. Kalau bicara punishment, nanti ada sanksi dan aturannya sendiri. Jadi, kami hanya fokus pada kebijakan untuk pengurangan sampah plastik," tutupnya, mendesak 

Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera menindaklanjuti usulan pelarangan total ini demi mempercepat pembangunan kesadaran dan komitmen lingkungan di Kota Yogya.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page