SUARAKAN.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) DPRD Kota Yogyakarta mulai menggulirkan wacana penerapan konsep Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) di Rusun Cokrodirjan.
Wacana ini muncul setelah Pansus melakukan kunjungan lapangan dan dialog langsung dengan pengelola serta penghuni.
Diketahui, batas waktu penghunian di Rumah Susun (Rusun) milik pemerintah, yaitu maksimal 3 tahun dan bisa diperpanjang sekali, menjadi dasar Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rusun DPRD Kota Yogyakarta mewacanakan konsep Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) di Rusun Cokrodirjan.
Ketua Pansus, Cahyo Wibowo, menjelaskan bahwa hakekat rusun pemerintah adalah untuk menampung sementara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sambil mereka menabung.
"Setiap rusun ini kan ada batas waktu penghuniannya. Yaitu tiga tahun dan bisa diperpanjang sekali. Hakekatnya, rusun pemerintah ini kan sifatnya sementara agar mereka bisa menabung untuk membeli hunian sendiri," tandasnya saat kunjungan lapangan ke sejumlah rusun, Rabu (8/10).
Namun, karena Rusun Cokrodirjan tidak memiliki daftar tunggu (waiting list) dan penghuninya tidak memiliki kemampuan untuk membeli hunian sendiri, pemerintah dinilai memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan papan secara lebih terjamin.
Oleh karena itu, konsep Rusunami diyakini menjadi jawaban.
"Dengan konsep rusunami, maka bisa memberikan kepastian sekaligus jaminan hidup bagi penghuninya. Pasalnya secara teknis hal itu seperti apartemen namun mendapatkan subsidi dari pemerintah. Masyarakat juga merasa aman seiring hak milik yang dipegangnya," tutur Cahyo.
Faktor lain yang mendukung wacana ini adalah kondisi Rusun Cokrodirjan yang sudah lama (dibangun 2003) dan ukuran kamar yang kecil (21 meter persegi), berbeda dengan Rusun Bener I dan Bener II yang lebih diminati dan memiliki waiting list panjang.