SUARAKAN.COM – Fraksi Partai NasDem memberikan catatan khusus dalam pembahasan raperda Rumah Susun (Rusun), yaitu terkait adanya perubahan nomenklatur yang sangat mendasar, dari Izin Mendirikan Pembangunan (IMB) menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Fraksi NasDem menilai perubahan ini harus segera disosialisasikan secara masif oleh Pemerintah Kota.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Yogya, Sigit Wicaksono, mengakui bahwa perubahan nomenklatur dalam rancangan perda rusun, dari yang semula digunakan Izin Mendirikan Pembangunan (IMB), sekarang menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), perlu segera disosialisasikan.
"Kami mengimbau pada Pemkot Yogya agar melakukan sosialisasi secara maksimal terkait perubahan ini kepada masyarakat terutama pihak-pihak terkait yang terkait dalam bidang ini," kata Sigit Wicaksono.
Sosialisasi ini dianggap krusial agar implementasi regulasi, yang tujuannya adalah mendukung terwujudnya pembangunan rumah susun yang layak bagi masyarakat, tidak terhambat akibat ketidakpahaman.
Sebelumnya, Sigit Wicaksono juga telah menegaskan bahwa Fraksi NasDem sangat mendukung pembahasan regulasi ini karena adanya komitmen keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya melalui kewajiban alokasi rusun bagi MBR dan pemberian insentif. "Terkait hal ini, kami menegaskan komitmen Partai NasDem keberpihakan terhadap masyarakat. Oleh karena itu kami sangat mendukung pembahasan regulasi ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun (Rusun) DPRD Kota Yogyakarta mulai menggulirkan wacana penerapan konsep Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) untuk Rusun Cokrodirjan.
Wacana ini muncul sebagai solusi permanen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menghuni di sana.
Rusun Cokrodirjan, yang merupakan rusun pertama Pemkot (dibangun Pusat 2003) dan belum ada perombakan, sangat cocok dijadikan Rusunami. Pertimbangan utamanya adalah ketiadaan daftar tunggu calon penghuni.
Rusunami akan memberikan kepastian dan jaminan hidup, karena secara teknis konsep ini mirip apartemen bersubsidi yang memberikan hak milik kepada penghuni.
Namun, jika MBR tidak mampu membeli hunian sendiri dan tidak ada waiting list, maka Rusunami menjadi jawaban atas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan papan.
Selama ini minimnya peminat di Cokrodirjan disebabkan oleh kondisi fisik yang sudah lama dan kamar yang hanya berukuran 21 meter persegi, yang membuat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpikir ulang untuk mengajukan.
Jika dilihat dari waiting listnya yang tidak ada, sebenarnya layak untuk dijadikan rusunami.