SUARAKAN.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan, yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta, telah memasuki babak pembahasan yang intensif. Produk hukum ini mendapat sambutan baik, namun Fraksi PDI Perjuangan (FPDI Perjuangan) menekankan satu aspek krusial yang harus diperhatikan, yaitu masalah koordinasi multi-pihak.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya, Darini, menyatakan persetujuan dasar fraksinya terhadap substansi Raperda ini. Ruang lingkup pengaturan Raperda ini sangat luas, meliputi objek kebudayaan, mekanisme pengelolaan, penetapan tugas dan wewenang, sistem penghargaan, peran serta masyarakat, hingga aspek pendanaan.
"Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Yogya sepakat dengan apa yang disampaikan dalam Raperda terkait dengan pengelolaan kebudayaan ini," tandas Darini, Kamis (16/10).
Namun, Darini menyoroti bahwa kesuksesan implementasi Raperda ini sangat bergantung pada adanya koordinasi yang solid dan terstruktur. Ia secara spesifik menyebut perlunya koordinasi yang jelas antara Pemerintah DIY, Kasultanan, Kadipaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Kelurahan, Masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koordinasi ini penting untuk menentukan pedoman bersama mengenai hal-hal apa saja yang perlu ditangani secara spesifik dalam pengelolaan kebudayaan di Kota Yogyakarta. Menurut Darini, tata kelola yang baik yang lahir dari koordinasi yang efektif akan membawa dampak luas. "Dengan adanya tata kelola yang baik kebudayaan akan lebih mudah bergerak dan kesadaran masyarakat atas kekayaan kebudayaan yang dimilikinya akan terbangun dan terjaga serta dapat dilestarikan dengan baik," imbuhnya, menekankan bahwa koordinasi adalah kunci untuk membangun kesadaran kolektif.