SUARAKAN.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya mengeluarkan dua rekomendasi kunci dalam menanggapi Raperda Pengelolaan Kebudayaan: penguatan peran kemantren dan kelurahan, serta jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dan ekonomi bagi pelaku budaya. Fraksi ini menilai, Raperda harus menjadi landasan yang operasional dan pro-kesejahteraan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya, Dhian Novitasari, menyebutkan bahwa pengaturan kebudayaan di Kota Yogya adalah keharusan, dan Raperda ini berpotensi strategis. "Meskipun secara substansi telah cukup komprehensif, Fraksi Gerindra ingin memberikan beberapa catatan dan rekomendasi atas raperda ini," tandasnya.
Fokus pertama adalah pada kesejahteraan. Dhian menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan perlu dicantumkan dan dijabarkan secara eksplisit, mengingat aspek ini masih terasa implisit. Dhian Novitasari ingin Raperda berfungsi sebagai mesin ekonomi: "Pengelolaan kebudayaan harus mampu menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi pelaku budaya dan masyarakat luas di Kota Yogya," katanya.
Implementasi aspek ekonomi ini, menurut Dhian, harus mencakup skema-skema ekonomi kreatif, dan yang terpenting, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku budaya, serta akses pemasaran yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa masyarakat adalah pencipta budaya.
"Tidak ada pembenaran penghilangan ruang ekonomi dan atau ruang hidup masyarakat atas nama pengelolaan kebudayaan, karena masyarakat sebagai pencipta, pemilik, dan pelaku budaya," urai Dhian.
Fokus kedua adalah optimalisasi peran unit di tingkat akar rumput. Dhian menilai kemantren dan kelurahan, sebagai ujung tombak, harus memiliki peran yang jelas. "Oleh karenanya, perlu ditambahkan tugas dan fungsi kemantren dan kelurahan dalam melakukan pendataan, memfasilitasi pemeliharaan, dan menjadi penghubung antara Pemerintah Kota dengan komunitas budaya di wilayahnya," tegasnya, memastikan bahwa Raperda memberikan mandat yang kuat bagi tata kelola budaya di level komunitas.