SUARAKAN.COM – Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta memandang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kebudayaan sebagai instrumen hukum strategis yang multifungsi. Selain mengatur, raperda ini dinilai berperan vital dalam penguatan karakter, jati diri masyarakat, dan penegakan nilai keadilan sosial di Kota Yogyakarta.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo, menjelaskan bahwa keterkaitan raperda dengan keadilan sosial terletak pada tujuan utama yang hendak dicapai. "Fraksi PKS mendukung tujuan utama raperda yang meliputi penguatan karakter dan jati diri masyarakat, pemeliharaan nilai luhur budaya, pengembangan kebudayaan, peningkatan ketahanan budaya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan visi keadilan sosial yang hendak ditegakkan oleh Fraksi PKS," urai Cahyo Wibowo, menyoroti aspek keselarasan antara regulasi budaya dan prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Cahyo Wibowo menekankan bahwa kebudayaan adalah fondasi tak terpisahkan dari masyarakat.
"Kebudayaan merupakan unsur fundamental dalam pembentukan karakter dan jati diri masyarakat Kota Yogya. Sebagai pusat kebudayaan Jawa yang hidup dan dinamis, kebudayaan menjadi kekuatan strategis untuk memperkuat identitas lokal, ketahanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya, menempatkan kebudayaan sebagai key asset daerah.
Dukungan FPKS terhadap raperda ini juga didasarkan pada pandangan bahwa regulasi ini harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, raperda ini diharapkan mampu menjembatani antara pelestarian nilai luhur dan pembangunan modern yang berpihak pada kesejahteraan warga.