SUARAKAN.COM – Dukungan terhadap alokasi 20% rumah susun komersial untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi sikap tegas Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Yogyakarta.
Namun, selain menyetujui kuota tersebut, Fraksi PPP juga menitikberatkan pentingnya kontekstualisasi Raperda Rumah Susun (Rusun) agar benar-benar menjawab kebutuhan unik Kota Yogyakarta.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogya, H Setyaji Hermawan, menegaskan dukungan terhadap usulan tersebut sebagai langkah nyata Pemkot untuk memberikan insentif kepada MBR, termasuk keringanan biaya sewa dan kemudahan perizinan sertifikat.
"Kami sangat mengapresiasi dan menyetujui apabila pembangunan rusun dalam hal ini pelaku pembangunan wajib untuk menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun dan diperuntukkan untuk MBR," ujar Hermawan.
Lebih lanjut, Hermawan, yang akrab disapa Aji, berharap Raperda rusun dapat secara efektif menerjemahkan arah pembangunan yang lebih tinggi ke dalam konteks lokal Kota Yogya.
Hal ini sangat penting mengingat Yogyakarta memiliki kekhasan budaya, sejarah, dan juga tantangan spesifik seperti kepadatan penduduk dan keterbatasan lahan.
"Fraksi PPP pun berharap raperda rusun dapat secara efektif menerjemahkan arah pembangunan yang lebih tinggi ke dalam konteks lokal Kota Yogya. Terutama dengan mempertimbangkan kekhasan, potensi, dan prioritas unik yang dimiliki oleh kota ini," imbuh Aji.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pembangunan rusun di Yogyakarta harus mempertimbangkan lebih dari sekadar aturan nasional.
Ia harus disesuaikan agar dampak positifnya benar-benar dirasakan masyarakat lokal, sekaligus menghindari potensi tumpang tindih atau kesenjangan program pembangunan dengan program yang sudah berjalan di tingkat provinsi atau nasional.
Fokus pada kekhasan lokal ini menjadi diferensiasi penting dalam pandangan Fraksi PPP terkait Raperda Rusun.