SUARAKAN.COM – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Yogyakarta menyoroti masalah krusial terkait status kepemilikan di rumah susun umum sewa, yang mayoritas berdiri di atas tanah wakaf atau Barang Milik Daerah (BMD).
Fraksi ini mendesak agar Raperda Rusun memprioritaskan kemudahan administratif dalam pengurusan Satuan Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) bagi penghuni MBR.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogya, Mohammad Sofyan, menjelaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi fokus utama selain keringanan biaya.
"Selain pemberian keringanan biaya sewa dan instentif perpajakan, kemudahan dalam mengurus Satuan Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) satuan rumah susun (sarusun) juga harus menjadi prioritas utama," katanya,Jumat (10/10/2025).
Alasan penekanan pada SKBG ini sangat mendasar.
"Mengingat, sebagian besar rusun umum sewa berdiri di atas tanah wakat atau barang milik daerah. Kemudahan administratif dalam perolehan SKBG sangat vital untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi MBR penyewa," tegas Sofyan.
Meskipun MBR adalah penyewa, memiliki dokumen yang jelas seperti SKBG memberikan jaminan bahwa mereka memiliki hak atas bangunan yang mereka tempati, meskipun tanahnya dimiliki oleh pemerintah.
Fraksi PAN berharap Raperda ini dapat menyederhanakan proses birokrasi sehingga MBR tidak dibebani dengan prosedur yang rumit untuk mendapatkan kepastian hukum atas hunian mereka.
