Melindungi Identitas, Mendongkrak Daya Saing: Raperda Pengelolaan Kebudayaan sebagai Investasi Masa Depan Yogya
Melindungi Identitas, Mendongkrak Daya Saing: Raperda Pengelolaan Kebudayaan sebagai Investasi Masa Depan Yogya

Melindungi Identitas, Mendongkrak Daya Saing: Raperda Pengelolaan Kebudayaan sebagai Investasi Masa Depan Yogya

banner

SUARAKAN.COM : Kota Yogyakarta mengambil langkah maju yang berani dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan. Regulasi ini bukan sekadar alat pelestarian, melainkan sebuah investasi strategis yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan sumber daya budaya yang luar biasa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, menggarisbawahi bahwa sumber daya budaya dan warisan budaya yang dimiliki kota ini memiliki potensi besar menjadi modal pembangunan. Dalam konteks pariwisata berbasis budaya, keberadaan Kraton Yogyakarta, Sumbu Filosofis yang diakui UNESCO, dan kawasan cagar budaya memberikan keunggulan kompetitif yang mutlak.
 "Kota Yogyakarta berada dalam posisi strategis untuk mengambil peran utama dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Ini adalah keunggulan kompetitif yang secara langsung meningkatkan daya saing kota," ujar Ipung.

Kebudayaan sebagai Dasar Pembangunan Ekonomi

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kebudayaan telah ditetapkan secara tegas sebagai dasar fundamental pembangunan. Hal ini menuntut adanya pengelolaan yang sistematis dan terintegrasi, yang kini akan diwujudkan melalui Raperda tersebut.
Tujuan utama Raperda ini melampaui aspek normatif, yaitu untuk mengoptimalkan pemanfaatan kebudayaan dalam rangka:

 * Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Menjadikan kegiatan budaya dan warisan sebagai motor ekonomi kreatif dan pariwisata.
 * Peningkatan Ketahanan Budaya Daerah: Memastikan nilai-nilai luhur tetap menjadi pondasi dalam setiap laju pembangunan kota.
Dengan adanya Perda, pengelolaan kebudayaan Kota Yogyakarta—meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan—akan memiliki kepastian hukum, yang sangat penting bagi para pelaku seni, usaha, dan komunitas budaya untuk berinovasi dan berkarya.
Menjamin Sinergi OPD dan Pencegahan Tumpang Tindih
Saat ini, Raperda sedang dibahas intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Munazar dan Wakil Ketua Tri Waluko Widodo. Salah satu poin krusial yang ditangani tim Pansus adalah tata kelola teknis dan pembagian kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kejelasan kewenangan adalah kunci untuk memastikan program kebudayaan dapat berjalan efisien dan terarah, serta menghindari tumpang tindih anggaran dan program. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang komprehensif dan mewujudkan sinergi seluruh elemen pemerintahan dalam menjaga gelar Yogyakarta sebagai Kota Budaya.
Langkah legislatif ini adalah penegasan bahwa Kota Yogyakarta memandang kebudayaan bukan sekadar warisan yang pasif untuk dijaga, melainkan sumber daya aktif yang mampu mendorong kemajuan daerah dan mengangkat taraf hidup warganya.


Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page