DPRD Kota Yogya Desak Pemkot Perhatikan soal Nasib Sektor Informal Terkait Sumbu Filosofi
DPRD Kota Yogya Desak Pemkot Perhatikan soal Nasib Sektor Informal Terkait Sumbu Filosofi

DPRD Kota Yogya Desak Pemkot Perhatikan soal Nasib Sektor Informal Terkait Sumbu Filosofi

banner

SUARAKAN.COM – Di tengah ambisi memperkuat citra Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofis, DPRD Kota Yogyakarta memberikan peringatan keras agar penataan kawasan tersebut tidak mematikan ekonomi rakyat kecil. 

Fokus utama para wakil rakyat ini tertuju pada nasib para pengamen dan terapis pijat yang selama ini menggantungkan hidup di jantung wisata Kota Gudeg tersebut.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, secara tegas mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan pendampingan yang nyata dan akurat. Ia tidak ingin kebijakan pembangunan justru menciptakan sentimen negatif di mana warga lokal merasa tersisih dari tanahnya sendiri. "Kami menekankan pentingnya akurasi program pendampingan agar para pelaku ekonomi sektor informal ini tidak merasa tersingkirkan oleh kebijakan pembangunan," tegasnya pada Jumat (30/1).

Solihul menambahkan bahwa Dinas Kebudayaan memiliki peran krusial sebagai jembatan. Menurutnya, pelestarian nilai sejarah tidak boleh dibayar mahal dengan putusnya mata pencaharian warga. Ia optimis bahwa pelaku usaha kecil dan seniman jalanan memiliki daya lenting untuk beradaptasi dengan regulasi pedestrian, asalkan pemerintah tidak melepas mereka begitu saja tanpa arahan yang jelas.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi D Tri Waluko Widodo mengusulkan agar pemerintah mulai memikirkan konsep integrasi yang cerdas. Alih-alih dilarang, kehadiran pengamen berbakat dan terapis pijat bersertifikat justru bisa dikelola menjadi daya tarik unik yang memperkaya pengalaman wisatawan di Malioboro. 

"Penataan tidak hanya bicara soal estetika, tetapi juga pemberdayaan masyarakat," tandas Tri Waluko saat mengusulkan penyediaan titik khusus bagi mereka.
Menjawab kekhawatiran dewan, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menjelaskan bahwa operasional di lapangan saat ini tunduk pada Perwal No 13 Tahun 2022. 

Regulasi ini memang membatasi transaksi ekonomi langsung di area pedestrian demi ketertiban umum. Namun, Yetti menjamin bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penataan agar para pelaku seni tetap memiliki ruang gerak.

"Fokus kami adalah pendampingan agar para pelaku aktivitas seni, seperti pengamen, dapat beraktivitas di titik-titik yang telah ditentukan secara tertib," ungkap Yetti, memastikan bahwa penataan kawasan khusus Malioboro tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.


Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.