SUARAKAN.COM – Kawasan Malioboro kembali menjadi pusat perhatian publik menyusul peristiwa viral seorang penjual sate yang melakukan aksi protes saat penertiban oleh Satpol PP Kota Yogyakarta di Jalan Suryatmajan.
Insiden ini memicu diskusi hangat mengenai batasan antara penegakan aturan tata kota dan perlindungan terhadap ekonomi rakyat kecil. Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Yogyakarta menegaskan bahwa penataan kawasan jantung kota ini merupakan langkah krusial untuk menjaga fungsi Malioboro sebagai ruang publik yang nyaman bagi semua pihak.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, S.E., menjelaskan bahwa kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) bukanlah tindakan represif yang muncul tiba-tiba, melainkan bagian dari kerangka penataan ruang yang telah direncanakan secara matang. Menurutnya, lokasi seperti Jalan Suryatmajan memang telah ditetapkan sebagai zona bebas aktivitas PKL, terutama pada malam hari, guna menjamin hak dasar pejalan kaki serta akses bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Dalam sebuah kesempatan, Susanto Dwi Antoro menyampaikan bahwa ketertiban ruang publik adalah prasyarat utama untuk menciptakan kota yang aman dan berkelanjutan.
Beliau menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut harus dibaca sebagai upaya negara dalam merespons keluhan masyarakat terkait polusi asap, persoalan sampah, dan terganggunya sirkulasi di trotoar. Namun, ia juga menekankan bahwa penegakan aturan oleh pemerintah kota harus tetap berjalan di atas rel regulasi yang ada tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
DPRD Kota Yogyakarta menyadari bahwa PKL adalah pilar ekonomi perkotaan yang menyerap banyak tenaga kerja, sehingga kebijakan tata kota tidak boleh hanya mengandalkan logika ketertiban semata. Susanto Dwi Antoro menuturkan bahwa keadilan sosial harus menjadi ruh dari setiap kebijakan yang diambil.
Ia berpendapat bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah kota wajib berjalan beriringan dengan penyediaan solusi ruang usaha yang layak dan strategis, agar para pedagang tetap memiliki kepastian mata pencaharian.
Lebih lanjut, Susanto mendorong agar pola penataan ini tidak hanya berpusat di kawasan Malioboro, tetapi juga meluas ke titik-titik potensial lain di seluruh Kota Yogyakarta. Strategi ini diharapkan mampu memeratakan distribusi ekonomi dan mengurangi beban berlebih yang selama ini dipikul oleh kawasan Malioboro.
Bagi DPRD, kunci dari keberhasilan penataan ini terletak pada komunikasi kebijakan yang transparan dan dialog berkelanjutan antara pemerintah dan para pedagang.
Melalui pengawasan ketat dari legislatif, penataan Malioboro diharapkan mampu menjadi jalan tengah yang harmonis. Harapannya, Yogyakarta dapat terus bertumbuh sebagai kota yang tidak hanya tertib secara ruang, tetapi juga adil dalam kebijakan dan manusiawi dalam pelaksanaannya.
