SUARAKAN.COM – Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta memberikan penekanan khusus pada aspek inklusivitas dan penguatan ekonomi dalam pembahasan regulasi baru tentang Penyelenggaraan Transformasi Digital.
Langkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengusulkan penggantian Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini disambut sebagai momentum penting untuk membenahi struktur digital kota yang saat ini dinilai berada pada titik kritis.
Ketua Fraksi Gerindra, Dhian Novitasari, menyoroti bahwa transformasi digital tidak boleh hanya menjadi urusan teknis birokrasi, tetapi harus menyentuh akar rumput. Ia mencermati adanya kesenjangan digital yang masih terjadi antarwilayah dan kelompok masyarakat. Menurutnya, tantangan struktural ini harus dijawab dengan regulasi yang menjamin keadilan akses bagi seluruh warga.
“Pemanfaatan data untuk kebijakan berbasis bukti belum maksimal, sementara ancaman keamanan siber dan perlindungan data pribadi semakin kompleks,” ujar Dhian Novitasari dalam keterangannya terkait urgensi pembaruan regulasi tersebut.
Fraksi Gerindra memandang bahwa interoperabilitas data antarperangkat daerah merupakan kunci efisiensi layanan publik. Namun, integrasi ini harus dibarengi dengan perlindungan data pribadi yang sangat ketat. Mengingat aktivitas digital warga Yogyakarta yang sangat tinggi, regulasi baru harus mengatur secara tegas mekanisme akuntabilitas jika terjadi kebocoran data akibat kelalaian sistem atau aparatur.
Satu poin krusial yang ditegaskan Dhian adalah mengenai literasi digital. Ia tidak ingin kemajuan teknologi justru meminggirkan kelompok masyarakat tertentu yang gagap teknologi. Strategi peningkatan literasi digital yang masif harus tertuang dalam Raperda agar layanan publik tetap setara dan dapat dijangkau oleh semua pihak.
“Transformasi digital tidak boleh menciptakan kesenjangan baru. Raperda harus memuat strategi peningkatan literasi digital yang masif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok rentan dan lansia agar semua dapat mengakses layanan setara,” urai Dhian.
Selain aspek pelayanan publik, Fraksi Gerindra mendorong agar Raperda ini mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi digital. Regulasi harus bersifat adaptif agar dapat memayungi inovasi, kewirausahaan berbasis teknologi, serta dinamika ekonomi kreatif yang menjadi salah satu tulang punggung Kota Yogyakarta.
Menutup pandangannya, Dhian menegaskan komitmen Fraksi Gerindra untuk mengawal pembahasan regulasi ini agar tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan alat pembangunan yang nyata. Pihaknya siap memberikan masukan kritis agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif di lapangan.
“Kami menyambut baik inisiatif eksekutif dan siap untuk membahas secara mendalam, kritis, dan konstruktif pada tahapan pembahasan selanjutnya. Kami berharap proses pembahasan dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya visioner, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Dhian.
