SUARAKAN.COM : Tim penasihat hukum Raudi Akmal bereaksi keras atas keputusan Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Langkah hukum korps adhyaksa tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya bersandar pada asumsi serta pengulangan tuduhan lama.
Penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029 ini dilakukan tim penyidik setelah menaikkan status hukumnya dari saksi pada hari Senin, 22 Juni 2026, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Penasehat Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa timnya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil segala langkah perlawanan melalui koridor hukum formal yang tersedia demi melindungi hak-hak kliennya.
Upaya tersebut dipertimbangkan secara serius karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada sidang perkara yang sama sebelumnya telah menyatakan bahwa anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini bersih dari keterlibatan.
"Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini. Sebab fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara," kata Soepriyadi, Senin malam.
Soepriyadi menjelaskan kembali bahwa dalam amar putusan terdahulu, majelis hakim secara tegas menyimpulkan tidak ada pembagian peran maupun bentuk kerja sama apa pun antara Raudi Akmal dengan jajaran perangkat daerah di Kabupaten Sleman dalam merumuskan kebijakan dana hibah tersebut.
"Pengadilan telah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti. Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebut tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Perbup maupun pengkondisian proposal. Oleh karena itu kami mempertanyakan alat bukti baru apa yang kemudian digunakan untuk membangun konstruksi hukum yang berbeda," tutur Soepriyadi.
Pihak pengacara juga mengingatkan aparat penegak hukum agar senantiasa berpijak pada fakta yang sah dan sudah teruji di meja hijau, bukan sekadar memaksakan tuduhan yang tidak terbukti demi kepentingan tertentu.
"Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta persidangan yang sudah terang benderang. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi ataupun pengulangan tuduhan yang sebelumnya tidak terbukti," ucap Soepriyadi.
Guna merespons tindakan kejaksaan, tim hukum kini bersiap melayangkan pembelaan resmi.
"Kami sedang mempelajari secara mendalam surat perintah penyidikan dan dasar penetapan tersangka tersebut. Semua langkah hukum, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, akan kami pertimbangkan," ujarnya menambahkan seraya meminta publik agar tetap tenang serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses persidangan selesai bergulir.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, tetap pada pendiriannya dan mengklaim bahwa peningkatan status hukum bagi legislator Sleman itu sudah sesuai dengan prosedur hukum karena didukung oleh temuan bukti baru hasil pengembangan perkara.
"Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029," ujar Bambang.
Duduk perkara kasus korupsi ini bermula pada tahun 2020 ketika Kabupaten Sleman menerima alokasi dana hibah sebesar Rp 68,5 Miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya.
Tata cara pengelolaan anggaran tersebut mengikat secara sah pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020, yang kemudian disesuaikan melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Namun, bertolak belakang dengan bantahan tim kuasa hukum, tim penyidik kejaksaan meyakini adanya peran aktif dari tersangka RA yang diduga mengondisikan proposal-proposal permohonan dari kelompok masyarakat agar terdaftar dalam Keputusan Bupati Sleman.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024, nilai riil kerugian negara atas kasus korupsi dana hibah pariwisata ini menyentuh angka Rp 10,9 Miliar.
