SUARAKAN.COM — Jajaran legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menggelar audiensi resmi dengan Kementerian Sosial di Kantor Kemensos, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono ini berfokus pada pembahasan dinamika kewilayahan, terutama mengenai implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di daerah.
Persoalan data ini menjadi krusial lantaran erat kaitannya dengan program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta.
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro mengungkapkan jaminan sosial tersebut saat ini berbasis pada data DTSEN untuk menyasar masyarakat yang berada di rentang desil 1 hingga desil 5.
Kendati demikian, pihak dewan masih mendapati kasus di mana ada warga yang posisinya berada di atas desil 5, namun secara nyata sangat memerlukan intervensi bantuan pendidikan tersebut.
Melihat disparitas yang terjadi di lapangan, Triyono Hari Kuncoro menyatakan bahwa Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya.
"Pertemuan dengan Kemensos untuk mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," kata Triyono.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memaparkan bahwa klasifikasi pembagian desil pusat sebenarnya bisa dikondisikan secara dinamis agar selaras dengan status sosial ekonomi riil di tiap-tiap wilayah. Agus menerangkan situasi regulasi data saat ini yang bersifat fleksibel bagi daerah.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," kata Agus dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kemensos memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk merancang peraturan kepala daerah secara mandiri guna menetapkan indikator penerima manfaat yang adaptif selama proses verifikasi berjalan. "Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," tambah Agus memberikan rekomendasi taktis.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini menggarisbawahi pentingnya memahami batasan wewenang pemda dalam memayungi kebijakan ini, sebab jajarannya terus menerima banyak keluhan dari konstituen.
"Dari hasil audiensi Kemensos ini, ditemukan jalan keluar bahwa masyarakat yang datanya belum sinkron dapat menempuh mekanisme pengusulan ulang," kata Darini.
Nantinya, Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi lapangan sebelum meneruskan hasilnya ke pemerintah pusat, di mana total waktu pemutakhiran data ini diperkirakan membutuhkan durasi sekitar 3 bulan.
Adapun jalannya diskusi di Kantor Kemensos ini juga diikuti secara intensif oleh Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta segenap Anggota Komisi D dan jajaran instansi terkait lainnya.
