KPU Kota Yogyakarta Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Yogyakarta

KPU Kota Yogyakarta Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Yogyakarta

banner

SUARAKAN.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menggelar Agenda Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg DPRD Kota Yogyakarta, di Hotel Santika Sabtu (24/6/2023).

Dalam proses verifikasi administrasi tersebut KPU Kota Yogyakarta telah memeriksa sedikitnya 5.400 dokumen dari 600 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan.

"KPU memberikan masa perbaikan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 mendatang agar Parpol dapat melakukan perbaikan, melalui helpdesk KPU Kota Yogyakarta," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo usai acara.

Seperti diketahui, KPU Kota Yogyakarta sebelumnya telah menerima pengajuan bakal calon antara tanggal  1-14  Mei 2023.

Verifikasi dilakukan KPU Kota Yogyakarta sejak tanggal 15 Mei- 23 Juni 2023. Adapun dokumen bacaleg yang diverifikasi adalah KTP terkait usia dan kewarganegaraan, Form Pernyataan Bakal Calon yang menyatakan mencalonkan dan disertai dokumen persyaratan, Ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang, dan
Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan narkoba.

Selain itu KPU Kota Yogyakarta juga memverifikasi Surat Keterangan bukti terdaftar sebagai pemilih dari KPU/PPK/PPS sesuai alamat KTP, 
KTA (kartu anggota) partai yang bersangkutan dan Surat Keterangan
Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana dengan pidana ancaman 5 tahun atau lebih.

Adapun dokumen khusus dilampirkan bakal calon jika mencantumkan gelar akademik/adat/agama dan pernah Dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun serta dan atau dokumen khusus lainnya, seperti ASN/TNI/Polri dll yang disyaratkan harus mengundurkan diri.

"Pada hari ini, Sabtu tanggal 24 Juni tahun 2023, hasil verifikasi itu telah disampaikan KPU Kota Yogyakarta ke partai politik melalui Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ) dan semua partai politik hadir," Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Yogyakarta Erizal.

Tahapan berikutnya adalah, partai politik melakukan perbaikan, mulai tgl 26 Juni- 9 Juli 2023. Diwaktu yang sama pula akan disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi kembali.

KPU Kota Yogyakarta bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta juga terus melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi para bacaleg.

Salah satunya, memastikan keabsahan ijazah mereka agar tidak muncul kasus ijazah palsu dalam proses tersebut.

“Kalau ada ijazah yang meragukan, maka kami berkoordinasi dengan Balai Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Kota Yogyakarta," ungkap Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo.

Hidayat mengatakan ada beberapa ijazah bacaleg yang memang harus dikonsultasikan pihak terkait yakni Balai Pendidikan Menengah Umum untuk menyatakan ijazah itu sah atu tidak.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.