Data Wajib Pajak Hotel dan Restoran 'Amburadul', DPRD Yogya Minta DPMPTSP Jadi Koordinator Data Tunggal
Data Wajib Pajak Hotel dan Restoran 'Amburadul', DPRD Yogya Minta DPMPTSP Jadi Koordinator Data Tunggal

Data Wajib Pajak Hotel dan Restoran 'Amburadul', DPRD Yogya Minta DPMPTSP Jadi Koordinator Data Tunggal

banner
SUARAKAN.COM – Persoalan data wajib pajak yang tidak sinkron antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sorotan utama Komisi B DPRD Kota Yogyakarta. Temuan perbedaan data yang signifikan antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Pariwisata, khususnya pada sektor hotel dan restoran, dinilai sebagai penghambat utama dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang tahun 2026.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Munazar, mengungkapkan kekecewaannya terkait carut-marutnya data tersebut dalam rapat kerja anggaran bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 “Contoh paling jelas, BPKAD menyebutkan bahwa wajib pajak hotel dan restoran di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 600. Namun, di sisi lain, Dinas Pariwisata yang seharusnya memiliki data by name by address yang lebih akurat, justru memiliki data tersendiri dengan jumlah yang lebih sedikit. Jika data wajib pajak existing saja berbeda-beda, bagaimana kita bisa menggenjot sektor pajak lain seperti hiburan, parkir, dan reklame?” tanya Munazar.

Menurutnya, data yang tidak tunggal dan tidak valid ini menyulitkan Komisi B untuk melakukan pengawasan dan menyusun proyeksi pendapatan yang realistis. Ia mencontohkan, sulitnya mengidentifikasi potensi pajak dari usaha yang beroperasi tanpa izin resmi jika data dasarnya saja sudah tidak padu.

 “Komisi B kini mempertanyakan peran DPMPTSP. Sebagai satu-satunya pintu masuk perizinan, DPMPTSP harusnya menjadi pusat data tunggal (Single Data Center) wajib pajak daerah. Berapa usaha yang benar-benar berizin, dan berapa yang tidak berizin namun terbukti beroperasi? Data tunggal ini adalah dasar bagi kami untuk melakukan pengawasan intensif,” tegas Munazar.

Mohammad Sofyan, Ketua Komisi B, menambahkan bahwa persoalan data ini harus segera diselesaikan karena Pemerintah Kota Yogyakarta sedang berada dalam kondisi "darurat fiskal." Dengan proporsi PAD yang masih di bawah 50 persen, ketergantungan pada dana pusat sangat tinggi, sementara ancaman efisiensi anggaran pusat semakin nyata.
> "Dana transfer dari pusat untuk tahun 2026 diprediksi berkurang hampir Rp 200 miliar. Jika kita tidak segera membereskan data wajib pajak, kita tidak akan bisa mencapai target PAD ideal kami di kisaran 60 sampai 70 persen. Ini adalah masalah mendasar yang harus diselesaikan segera oleh DPMPTSP dengan sinergi OPD lain," ujar Sofyan.

Sofyan berharap, dengan adanya data tunggal yang valid dari DPMPTSP, program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dapat berjalan optimal, yang pada akhirnya akan memperkuat kemandirian fiskal Kota Yogyakarta.
Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.