SUARAKAN.COM : Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta secara resmi menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup periode 2026-2056 merupakan momentum yang sangat tepat bagi masa depan kota.
Pandangan ini didasari oleh realita bahwa Kota Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata saat ini sedang berada di bawah tekanan lingkungan yang sangat signifikan.
Tekanan tersebut muncul akibat dinamika pembangunan yang pesat sehingga memerlukan instrumen perencanaan yang mampu menjamin keberlanjutan daya dukung alam dalam jangka panjang.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati Permanasari, memaparkan bahwa pertumbuhan penduduk yang diiringi mobilitas tinggi telah memicu berbagai persoalan serius seperti pencemaran air, penumpukan sampah, serta penurunan kualitas udara akibat emisi transportasi.
Selain itu, degradasi ruang terbuka hijau menjadi ancaman nyata yang harus segera ditangani melalui regulasi yang terukur. “Isu perubahan iklim juga mulai terasa dengan meningkatnya suhu udara dan risiko bencana hidrometeorologi,” tandas Ririk saat menjelaskan urgensi langkah antisipatif yang harus diambil oleh pemerintah kota.
Secara akademis, dokumen Raperda lingkungan ini dipandang oleh Fraksi Gerindra sebagai instrumen perencanaan yang tidak hanya bersifat normatif tetapi juga operasional karena memuat arah kebijakan dan indikasi program untuk 30 tahun ke depan.
Keberadaan aturan ini sangat krusial guna memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan kemampuan lingkungan hidup. Ririk menegaskan bahwa Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus pada beberapa hal kritis, salah satunya adalah penguatan tata kelola lingkungan yang mampu memberikan mandat mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan agar implementasi di lapangan berjalan konsisten.
Dalam proses penyusunannya, Fraksi Gerindra menuntut adanya keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga pelaku dunia usaha karena permasalahan lingkungan bersifat lintas sektor.
“Isu lingkungan bersifat lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Ruang partisipasi perlu diperluas, terutama dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan,” urai Ririk lebih lanjut.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar Raperda ini menjadi acuan utama dalam evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah tumpang tindih kebijakan yang berujung pada alih fungsi lahan yang merusak.
Menutup pernyataannya, Ririk menegaskan bahwa Raperda ini harus mampu menjamin harmoni antara pembangunan fisik dengan perlindungan lingkungan hidup secara nyata. Isu strategis seperti manajemen sampah, konservasi sumber mata air, serta pengendalian polusi dari sektor transportasi dan pariwisata wajib masuk dalam skala prioritas indikasi program tiga dekade mendatang.
Fraksi Gerindra berharap pendekatan berbasis ekosistem dan adaptasi perubahan iklim dapat terintegrasi secara eksplisit agar Kota Yogyakarta tetap menjadi hunian yang layak bagi generasi mendatang.
