SUARAKAN.COM : Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP) DPRD Kota Yogyakarta memberikan respon positif terhadap rencana pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2056.
Regulasi ini dipandang bukan sekadar aturan teknis, melainkan harus mampu menjadi aspek fundamental dalam mengarahkan seluruh roda pembangunan di Kota Yogyakarta agar tetap berpijak pada kelestarian alam.
Juru Bicara Fraksi PPP, Taufiq Setiawan, memaparkan fakta geografis di mana Kota Yogyakarta hanya memiliki luas wilayah sekitar 32,82 meter persegi yang terbagi dalam 14 kemantren dan 45 kelurahan. Sebagai wilayah tersempit di Provinsi DIY dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi, penataan ruang menjadi tantangan yang sangat kompleks.
“Sehingga perlu adanya penataan kota yang tepat untuk menjaga ekosistem alam dan hunian yang berimbang,” tandas Taufiq menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebutuhan ruang tinggal dengan daya dukung lingkungan.
Menurut Fraksi PPP, fokus utama dari aturan ini harus tertuju pada ekologi perkotaan melalui perencanaan tata kota berkelanjutan untuk mengatasi fragmentasi habitat serta penanggulangan polusi udara. Penataan tersebut wajib memperhatikan panduan kompas ekologis yang menekankan keseimbangan ekosistem dalam setiap kebijakan agar dampak kerusakan lingkungan dapat ditekan seminimal mungkin.
Pendekatan ini juga menuntut adanya simbiosis mutualisme yang menyeluruh antara manusia dengan alam dalam setiap derap pembangunan.
Taufiq Setiawan menjelaskan bahwa aturan pembangunan ramah lingkungan harus disusun sedemikian rupa agar tidak memberikan dampak langsung pada kerusakan alam. Hal ini penting karena prinsip kompas ekologis akan menjadi indikator keberhasilan pembangunan masa depan. “Prinsip kompas ekologis ini dapat sebagai rujukan atau penunjuk arah untuk mengukur dan mengarahkan pembangunan dengan gaya hidup agar sumber daya alam dapat terjaga untuk masa depan,” urainya secara mendalam.
Lebih lanjut, Fraksi PPP mencermati bahwa perkembangan pesat pembangunan telah mengancam sumber daya tanah sebagai elemen vital kehidupan, termasuk fungsinya sebagai penyedia air tanah bagi tumbuhan dan manusia.
Kebutuhan lahan yang sangat besar untuk sektor hunian di Kota Yogyakarta diakui telah berdampak besar terhadap drastisnya pengurangan area ruang terbuka hijau (RTH). Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat RTH merupakan paru-paru kota yang menjaga stabilitas ekosistem dan kualitas udara.
Menyikapi fenomena penyempitan lahan hijau tersebut, Taufiq menegaskan bahwa Raperda ini harus memiliki aturan yang konkret dan mengikat terkait zonasi hijau.
“Atas dasar semakin menyempitnya ruang terbuka hijau maka dalam raperda lingkungan hidup itu perlu mengatur mengenai keberadaan dan eksistensi ruang terbuka hijau, baik aturan mengenai ruang terbuka hijau yang sudah ada ataupun perlu adanya sebuah aturan yang mengatur keberadaan ruang terbuka hijau baru demi terjaganya lingkungan hidup yang baik di Kota Yogyakarta,” paparnya mengakhiri pernyataan fraksi.
