SUARAKAN.COM : Status hukum oknum guru di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Yogyakarta kini menjadi sorotan tajam lembaga legislatif.
Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka, namun hingga saat ini pelaku belum dilakukan penahanan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari pihak kuasa hukum korban, Abdullah Widi Ash Sidiq dari Law Office Arter Lukas Tulia & Partner, yang kemudian menyampaikan aspirasinya secara langsung di Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (16/3).
"Ini menjadi kewaspadaan kita semua. Jika predator seksual masih bebas berkeliaran, tentu menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kami datang ke pimpinan DPRD dengan harapan lembaga legislatif dapat ikut mengawal kasus ini, terutama dalam memastikan proses pemidanaan pelaku berjalan maksimal," jelas Widi saat melakukan audiensi.
Ia berharap dukungan dari DPRD Kota Yogyakarta dapat memperkuat posisi korban dalam mencari keadilan serta memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbijat Nujanat, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswi berkebutuhan khusus tersebut.
Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan, terlebih SLB, seharusnya menjadi ruang aman yang memberikan perlindungan ekstra, bukan justru menjadi lokasi aksi bejat. Sinarbijat memberikan perhatian serius pada status pelaku yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurutnya memikul tanggung jawab moral besar sebagai panutan.
"Guru seharusnya menjadi sosok yang bisa digugu dan ditiru. Jika perilakunya justru menyimpang, Pemerintah Kota harus mengambil tindakan tegas. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus yang memerlukan perlindungan ekstra," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Yogya tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pemulihan mental dan penghapusan trauma bagi korban berkebutuhan khusus memerlukan penanganan yang sangat spesifik dan intensif karena tingkat kerentanannya yang berbeda dari anak pada umumnya.
Sinarbijat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perhatian khusus pada kasus ini dengan mengedepankan empati terhadap korban melalui langkah hukum yang cepat dan tepat untuk memberikan efek jera. Selain itu, ia mendesak Dinas terkait untuk bergerak sigap melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi administratif yang berat kepada oknum tersebut.
"Yogyakarta adalah Kota Pelajar. Jangan sampai citra baik ini tercoreng oleh oknum-oknum predator seksual di lingkungan sekolah," tegas Sinarbijat menutup pernyataannya.
