SUARAKAN.COM – Lingkungan hidup bukan sekadar objek pembangunan, melainkan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada generasi mendatang.
Prinsip inilah yang mendasari langkah Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta dalam memberikan perhatian serius terhadap penyusunan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Yogyakarta 2026-2056.
Fraksi PKS memandang dokumen ini sebagai komitmen politik bersama untuk memastikan arah pembangunan kota tetap berada dalam jalur keberlanjutan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Fajar Kurniawan, menekankan bahwa elemen alam yang ada saat ini adalah sumber kehidupan yang tak boleh dikorbankan demi pertumbuhan sesaat. Menurutnya, udara, air, dan tanah adalah warisan yang harus dijaga kualitasnya. “Udara yang kita hirup, air yang kita konsumsi, tanah tempat kita berpijak, semuanya adalah amanah yang tidak hanya kita nikmati hari ini, tetapi harus kita wariskan dalam kondisi yang lebih baik kepada generasi berikutnya,” tandas Fajar.
Struktur kota yang semakin padat membawa tantangan nyata bagi Yogyakarta, mulai dari keterbatasan ruang terbuka hijau hingga persoalan sampah yang belum tuntas. Fraksi PKS mengamati adanya tekanan pembangunan yang terus mengurangi daya dukung lingkungan serta ancaman perubahan iklim yang kian nyata. Jika kondisi ini tidak direncanakan dengan matang dan dikendalikan dengan tegas, pertumbuhan ekonomi justru berisiko menggerus kualitas hidup masyarakat.
Oleh karena itu, RPPLH 2026–2056 ditegaskan tidak boleh berhenti sebagai teks regulasi semata, melainkan harus menjadi dokumen strategis lintas generasi.
Fajar Kurniawan menguraikan bahwa tujuan akhir dari regulasi ini adalah agar Yogyakarta tidak menjadi kota yang sesak, tercemar, dan kehilangan daya dukung ekologisnya.
Sebaliknya, pemerintah daerah berkewajiban mewariskan kota yang hijau, sehat, berketahanan iklim, dan nyaman untuk dihuni. Dalam mencapai target tersebut, Fraksi PKS mendesak agar Raperda ini memuat indikator capaian yang terukur, pengawasan yang tegas, serta strategi konkret pengurangan sampah dari hulu melalui penguatan ekonomi sirkular.
Selain aspek teknis, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan. RPPLH harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah lainnya agar tidak terjadi disharmoni dalam pembangunan.
Penegakan hukum melalui pengawasan dan sanksi terhadap pelanggar lingkungan juga menjadi poin krusial agar aturan ini memiliki kekuatan di lapangan. Terakhir, aspek partisipasi publik dan edukasi lingkungan melalui kolaborasi komunitas serta pendidikan dipandang sebagai cara utama membangun kesadaran ekologis kolektif.
“RPPLH juga harus sinkron dengan dokumen perencanaan daerah lainnya agar tidak terjadi disharmoni kebijakan pembangunan,” pungkas Fajar Kurniawan.
