SUARAKAN.COM : Area parkir P 2 Jogja City Mall menjadi lokasi pelaksanaan pengenalan serta sosialisasi regulasi penggunaan senjata replika airsoft gun dan airgun pada Sabtu, 23 Mei 2026. Kegiatan yang dihadiri oleh 40 peserta tersebut diselenggarakan guna menekan angka penyalahgunaan senjata replika di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi simulasi perang atau war game sebagai wadah pengenalan langsung.
Acara ini merepresentasikan bentuk sinergi konkret antara berbagai komunitas dengan warga sipil yang berkeinginan mendalami informasi seputar airsoft gun. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat senantiasa terjaga dari segala risiko penyalahgunaan senjata replika.
David selaku Ketua Kontingen Innasoc atau JAW hadir sebagai pemateri utama untuk memberikan edukasi preventif agar masyarakat memahami batas-batas hukum kepemilikan senjata replika tersebut. Langkah pencegahan ini dinilai sangat penting karena kepemilikan unit tanpa izin resmi akan sangat sulit dipantau dan berisiko membahayakan publik.
“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujar David.
Para peserta juga dibekali edukasi mengenai aspek legalitas formal seperti Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball. David menegaskan bahwa penggunaan airsoft gun memiliki aturan tempat yang ketat dan tidak boleh disalahgunakan untuk pamer kekuatan atau tindakan kriminal.
“Airsoft gun itu hanya boleh digunakan di tempat olahraga baik itu tempat latihan maupun di lokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng-tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan,” jelas David secara lugas.
Melalui sosialisasi ini, pihak penyelenggara berharap seluruh komunitas maupun masyarakat umum di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat lebih tertib dalam hal perizinan dan pengawasan demi menghindari jerat hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
“Intinya, kita ingin memberikan pemahaman kepada komunitas atau club Airsoft gun maupun pecinta senjata replika di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoft gun yang sesuai aturan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” pungkas David.
