KPPU dan Pemprov DIY Perketat Pengawasan Kemitraan Perunggasan
KPPU dan Pemprov DIY Perketat Pengawasan Kemitraan Perunggasan

KPPU dan Pemprov DIY Perketat Pengawasan Kemitraan Perunggasan

banner


SUARAKAN.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan di sektor perunggasan. Penguatan fungsi pengawasan ini direalisasikan melalui kegiatan advokasi bertajuk "Advokasi Kemitraan yang Sehat, Adil, dan Berkelanjutan di Sektor Unggas di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta" yang digelar secara daring pada Kamis (27/8).

​Langkah sinergis tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui pengawasan yang terintegrasi, kedua pihak berkomitmen memastikan hubungan antara perusahaan inti dan peternak plasma senantiasa berdiri di atas prinsip kesetaraan, transparansi, serta keseimbangan posisi tawar demi memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK).

​Meskipun skema pengawasan terus berjalan, sejumlah kendala teknis di lapangan masih mewarnai pelaksanaan kemitraan di wilayah DIY. Keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan anggaran, serta minimnya keterbukaan informasi dari pelaku usaha—termasuk ketidakdisiplinan penyampaian laporan berkala tiga bulanan—menjadi tantangan mendasar. Di sisi lain, tingkat pemahaman peternak plasma terhadap detail perjanjian kerja sama juga dinilai masih rendah.

​Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, Anna Nursanjayasari, mengungkapkan bahwa perubahan struktur pengawasan tidak menyurutkan komitmen antarinstansi untuk saling berkoordinasi.

​"Sejak tahun 2023 sudah tidak dibentuk Satgas Kemitraan lagi, namun koordinasi tetap dilakukan, terutama apabila terdapat permasalahan," ujar Anna.

​Kondisi peternak di lapangan yang kerap hanya memegang dokumen kesepakatan harga tanpa memahami isi perjanjian secara utuh turut mendapat perhatian serius. Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, menegaskan pentingnya edukasi hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terlibat.

​"Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh pihak mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan," tegas Maryunani.

​Ia menambahkan bahwa pemahaman mendalam terhadap isi perjanjian merupakan kunci utama untuk menjamin hubungan kerja sama yang transparan, adil, dan seimbang antara perusahaan inti dan peternak.

​Guna menindaklanjuti hasil evaluasi dan mengoptimalkan fungsi pengawasan di lapangan, KPPU bersama dinas terkait dijadwalkan bakal memprioritaskan agenda peninjauan langsung. Langkah krusial ini akan diwujudkan melalui kunjungan kerja gabungan ke lokasi pelaku usaha kemitraan, baik menyasar jajaran manajemen perusahaan inti maupun menyapa langsung para peternak plasma di wilayah DIY.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.