Atasi Potensi Kecurangan Tender, KPPU Sosialisasikan Aturan Pengadaan ke Dinas PU DIY
Atasi Potensi Kecurangan Tender, KPPU Sosialisasikan Aturan Pengadaan ke Dinas PU DIY

Atasi Potensi Kecurangan Tender, KPPU Sosialisasikan Aturan Pengadaan ke Dinas PU DIY

banner


SUARAKAN.COM :  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII menggelar Bimbingan Teknis Pengawasan Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa secara daring pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini diambil guna meminimalisasi potensi kecurangan serta memperkuat integritas tata kelola anggaran pembangunan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

​Sebanyak 30 aparatur sipil negara dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum se-DIY menghadiri kegiatan tersebut. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dipandang memiliki peran vital dalam pelayanan publik, sehingga pelaksanaannya harus berprinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

​Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil VII KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, mengingatkan adanya potensi kerugian negara akibat praktik persaingan tidak sehat seperti persekongkolan tender dan manipulasi spesifikasi. Ia mendorong jajaran dinas untuk mematuhi tiga prinsip mendasar, yaitu transparansi berbasis e-procurement, keterbukaan nondiskriminatif, serta penyusunan spesifikasi teknis yang objektif.

​“Pelaku usaha yang terbukti melanggar terancam sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) anggaran APBN/APBD, denda mulai Rp1 miliar hingga 50 persen dari keuntungan bersih, serta kewajiban ganti rugi. Sementara bagi pejabat pengadaan, persekongkolan vertikal berisiko memicu pelanggaran sumpah jabatan hingga tindak pidana korupsi,” papar Ratmawan.

​Dalam sesi tanya jawab, peserta perwakilan DPUPESDM DIY, Didik, mendalami aspek rawan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berpotensi memicu iklim usaha tidak sehat. Ratmawan menerangkan beberapa celah kecurangan yang sering terjadi, meliputi pemberian informasi asimetris, pengumuman tender yang minim publikasi, pemangkasan batas waktu proyek, hingga syarat kualifikasi terselubung yang hanya menguntungkan satu penyedia.

​Ratmawan turut mengarahkan instansi daerah untuk memanfaatkan mekanisme pertimbangan kebijakan resmi yang dimiliki lembaga pengawas persaingan usaha tersebut.

​“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf e, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Prosedur konsultasi dapat dilakukan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor KPPU,” kata Ratmawan.

​Kegiatan bimtek ini diharapkan dapat mendorong seluruh dinas PU di DIY untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang sehat dan efisien.

​Secara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU, Kamal Barok, menggarisbawahi komitmen lembaganya dalam mendampingi pemerintah daerah.

​“Melalui siaran pers ini, KPPU Kanwil VII ingin menegaskan pentingnya pengawasan bersama agar pengadaan barang dan jasa bebas dari praktik koruptif dan monopoli. Bagi pihak yang memerlukan klarifikasi teknis lanjutan terkait materi ini, dapat berkoordinasi langsung dengan kami melalui surat elektronik resmi kanwil7@kppu.go.id,” tutur Kamal.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page