SUARAKAN.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengencangkan pengawasan terhadap praktik kemitraan di sektor peternakan ayam broiler. Langkah kolaboratif ini ditempuh guna membenahi ketimpangan hubungan kerja sama antara perusahaan inti berskala besar dan peternak plasma di tingkat daerah.
Melalui forum advokasi daring yang melibatkan dinas peternakan dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, terungkap sejumlah temuan krusial yang dinilai merugikan peternak. Isu-isu utama yang mengemuka mencakup ketiadaan data kemitraan yang valid, perusahaan inti yang tidak melaporkan aktivitasnya ke dinas terkait, peternak plasma yang tidak memegang salinan dokumen perjanjian, penetapan harga pasokan secara sepihak saat check in, hingga ketimpangan posisi tawar peternak di hadapan integrator.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, menjelaskan bahwa informasi langsung dari daerah sangat vital untuk mendeteksi potensi kecurangan persaingan usaha sejak dini.
"Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kemitraan di lapangan. Data dan informasi dari pemerintah daerah dapat menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi potensi permasalahan serta menentukan langkah pengawasan yang diperlukan," kata Maryunani.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, drh. Riko Meirizal, terus mendorong peternak mandiri untuk masuk ke dalam sistem kemitraan demi meminimalisasi risiko bisnis, sekaligus mendesak keterbukaan dari pihak perusahaan inti.
"Sektor ayam broiler merupakan salah satu subsektor peternakan yang banyak menggunakan pola kemitraan. Dinas senantiasa menghimbau agar peternak mandiri beralih ke kemitraan. Melalui pola tersebut, peternak dapat memperoleh akses terhadap berbagai sarana produksi, teknologi, pembiayaan, pendampingan, dan pemasaran. Di sisi lain, hubungan kemitraan perlu dikelola secara transparan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berjalan secara proporsional," papar Riko.
Menanggapi carut-marut pendataan serta belum optimalnya kepatuhan perusahaan inti, KPPU mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penegakan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 19, sebagai payung hukum penataan kemitraan di daerah.
"Melalui forum ini, kami tidak hanya membangun pemahaman bersama, namun juga membuka ruang pertukaran informasi mengenai kondisi nyata pelaksanaan kemitraan di daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kemitraan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan berjalan sesuai dengan prinsip kemitraan yang sehat," tegas Maryunani.
Upaya bersama ini ditargetkan mampu memangkas ketimpangan tata kelola bisnis peternakan broiler, sekaligus menjamin terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha di Jawa Tengah.
