Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika, DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda P4GN Berbasis Kolaborasi
Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika, DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda P4GN Berbasis Kolaborasi

Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkotika, DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda P4GN Berbasis Kolaborasi

banner


WARTAJOGJA.ID : ​Upaya serius dalam membentengi Kota Yogyakarta dari darurat narkoba terus digencarkan oleh legislatif setempat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), DPRD Kota Yogyakarta memperkuat komitmennya untuk menghadirkan produk hukum yang tajam, responsif, dan mampu merespons modus operandi peredaran gelap zat terlarang yang kian berkembang pesat di tengah masyarakat urban.

​Langkah taktis ini dijalankan melalui serangkaian pembahasan mendalam yang menggandeng lintas sektor eksekutif. DPRD Kota Yogyakarta melibatkan berbagai instansi krusial seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, hingga Kementerian Hukum. Keterlibatan banyak pihak ini dipandang penting guna memastikan regulasi baru nantinya memiliki sinkronisasi yang kuat, mulai dari pencegahan di dunia pendidikan hingga penanganan medis dan sosial bagi korban.

​Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, mengungkapkan bahwa fokus utama penyusunan aturan ini adalah memberikan perlindungan mutlak bagi anak-anak sekolah serta generasi muda dari buruan sindikat narkoba. Ia menyoroti peredaran obat-obatan berbahaya berharga murah yang kerap menyamar dan menyasar pelajar, sehingga membutuhkan penanganan sistemik dan pengawasan ketat yang dilindungi oleh payung hukum yang tegas.

​"Kami di Pansus sangat berkomitmen untuk menghadirkan Perda P4GN yang benar-benar tajam, responsif, dan aplikatif dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kita tidak boleh memberikan celah sekecil apa pun bagi peredaran zat jahat ini, terutama ancaman nyata dari maraknya obat-obatan berbahaya seperti pil sapi yang harganya terjangkau dan menyasar anak-anak sekolah serta generasi muda kita di Yogyakarta," tegas Bambang, Rabu (28/10).

​Selain pencegahan, Pansus DPRD Kota Yogyakarta juga merumuskan pembaruan dalam mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna. Alur rujukan dari Badan Narkotika Nasional diperjelas agar korban dapat segera mengakses layanan pemulihan, baik medis maupun rehabilitasi sosial secara fleksibel sesuai tingkat kebutuhan individu tanpa terhambat birokrasi yang rumit.

​Rangkaian harmonisasi pasal-pasal tersebut direncanakan akan memasuki tahap akhir dalam agenda konsinyering yang dijadwalkan pada Jumat (30/10) mendatang. Melalui regulasi ini, DPRD Kota Yogyakarta optimistis dapat mewujudkan ekosistem penegakan hukum yang kuat, ditopang kepastian alokasi anggaran serta sinergi optimal antarpemerintah daerah.

​"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Perda ini nantinya melingkupi kepastian dukungan anggaran, ketegasan kewenangan, hingga sinergi rencana kerja antar-perangkat daerah. Kami ingin memastikan setiap instansi memiliki daya dan ruang gerak yang optimal untuk melakukan pencegahan serta penindakan," tutupnya.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page