SUARAKAN.COM – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Yogyakarta memberikan atensi penuh terhadap penyusunan regulasi Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa integrasi teknologi digital ke seluruh aspek layanan pemerintahan mampu memberikan nilai positif dan mengubah cara beroperasi birokrasi menjadi lebih modern bagi warga Kota Yogyakarta.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta, Setyaji Hermawan, menjelaskan bahwa transformasi dari pelayanan manual ke sistem digital diharapkan mampu memaksimalkan kinerja layanan pemerintah kepada publik secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya regulasi yang inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
“Kami berpandangan bahwa perlu diatur sebuah regulasi yang mampu menciptakan suatu layanan publik yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh layanan masyarakat dan dapat dengan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat Kota Yogyakarta,” urai pria yang akrab disapa Aji tersebut, Senin (23/2).
Fraksi PPP mendorong hadirnya aplikasi satu pintu yang terintegrasi dengan layanan publik, seperti perizinan dan administrasi, untuk menyatukan berbagai instansi dalam satu platform.
Hal ini bertujuan mempermudah birokrasi yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat, sehingga warga dapat mengurus keperluan di mana saja tanpa harus mengantre di banyak kantor. Konsep ini diharapkan terintegrasi mulai dari permohonan hingga penyelesaian produk layanan di satu tempat, baik secara fisik maupun sistem.
Selain itu, Fraksi PPP menyoroti perlunya aturan mengenai standarisasi pelayanan digital sebagai rangkaian pedoman teknis yang mendefinisikan tata cara, metode, dan prosedur demi menjamin kualitas serta keamanan data masyarakat. Dengan adanya acuan standar ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan dalam pelayanan pemerintah.
“Sehingga tidak terjadi standar ganda pelayanan yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat, dengan adanya acuan standar layanan ini seluruh lapisan masyarakat diperlakukan secara sama dan adil tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya,” paparnya.
Aji menambahkan bahwa aspek-aspek layak dari regulasi sebelumnya, seperti komunikasi data antar aplikasi, keamanan informasi, infrastruktur, hingga penyediaan sumber daya manusia yang berkompeten, tetap perlu diakomodir dalam raperda yang baru. Peraturan ini diproyeksikan sebagai penyempurna yang lebih dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.
Menutup pernyataannya, Aji menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi guna menghindari ambiguitas atau tumpang tindih aturan bagi semua pihak terkait.
“Kami mendorong agar penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital ini dapat menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum untuk semua pihak. Termasuk pengembang, penghuni, dan pemerintah daerah, sehingga tidak menyebabkan terjadinya ambigu aturan hukum,” tandas Aji.
