SUARAKAN.COM – Komitmen untuk memperkuat transparansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terus dimatangkan oleh pihak legislatif.
Melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa, 9 Juni 2026. Langkah taktis ini diambil sebagai payung hukum konkret untuk memastikan bahwa seluruh instansi pemerintahan di Kota Yogyakarta mampu menyajikan data secara akuntabel, sekaligus mengikis hambatan birokrasi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sofyan Hardi, selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, menegaskan setelah memimpin rapat koordinasi bahwa rancangan regulasi ini dikebut demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemenuhan hak-hak sipil warga.
"Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Penyusunan Raperda ini kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi," ungkap Sofyan Hardi.
Guna melahirkan aturan yang tajam dan dapat langsung diimplementasikan, pihak Sekretariat Dewan Kota Yogyakarta mengundang para pemangku kepentingan dan tenaga ahli. Koordinasi ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta.
Ruang diskusi berfokus pada penguatan posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, penyusunan alur permohonan informasi yang antiribet, serta pemetaan yang tegas terkait klasifikasi data publik yang wajib dibuka maupun yang dikecualikan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kemenkumham DIY, I Made Wulan, memberikan catatan agar peraturan daerah ini nantinya benar-benar berfungsi sebagai panduan yang praktis dan responsif saat diterapkan di tengah masyarakat.
"Regulasi ini diharapkan bisa jadi acuan efektif agar masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai aturan," tutur I Made Wulan.
Senada dengan hal itu, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Saverius Vany, mengingatkan tim perumus agar materi dalam Raperda ini tetap selaras dan tidak berbenturan dengan konsideran hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Harus implementatif. Tidak hanya memenuhi aspek normatif, tapi bisa diterapkan efektif oleh seluruh badan publik di Pemkot Yogyakarta," kata
Saverius Vany menambahkan.
Kondisi lapangan mengenai tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kecepatan akses data diakui sepenuhnya oleh Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignasius Trihastono, yang menilai bahwa inisiasi regulasi oleh dewan ini diterbitkan pada momen yang sangat krusial. DPRD Kota Yogyakarta berharap dengan matangnya konsep Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini, kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan akan semakin meningkat serta mampu mendorong partisipasi publik yang lebih luas. Seluruh hasil dari rapat koordinasi ini akan langsung dirangkum ke dalam naskah final untuk kemudian dihantarkan menuju tahapan pembahasan legislasi selanjutnya.
