Mitigasi DPRD Kota Yogyakarta: Pastikan Efisiensi DAU Pusat Tidak Mengorbankan Sektor Kesehatan dan Pendidikan
Mitigasi DPRD Kota Yogyakarta: Pastikan Efisiensi DAU Pusat Tidak Mengorbankan Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Mitigasi DPRD Kota Yogyakarta: Pastikan Efisiensi DAU Pusat Tidak Mengorbankan Sektor Kesehatan dan Pendidikan

banner
SUARAKAN.COM– Langkah pengetatan anggaran melalui efisiensi Dana Alokasi Umum secara besar-besaran oleh pemerintah pusat dipastikan tidak akan mengancam keberlangsungan program kemasyarakatan di wilayah Kota Yogyakarta. 

Pihak legislatif memberikan jaminan kuat bahwa sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan warga miskin akan tetap diproteksi secara penuh dari kebijakan pemotongan tersebut.
Penegasan mengenai perlindungan hak-hak publik ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, saat ditemui oleh awak media pada hari Jumat, 5 Juni 2026. 

Ia menyatakan dengan tegas mengenai sikap institusinya bahwa program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat baik itu kesehatan, pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat itu tidak boleh ada efisiensi.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mencontohkan salah satu langkah mitigasi cepat yang diambil daerah ketika pos anggaran jaminan kesehatan BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran yang bersumber dari APBN sempat terkena dampak penataan dari pusat. Menghadapi potensi masalah tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta langsung mengalihkan skema pendanaannya melalui APBD agar hak pelayanan medis masyarakat tidak terganggu. 

"Sebenarnya secara anggaran itu sudah diamankan, hanya saja kasus-kasus yang sampai ke pihaknya itu biasanya warga sudah masuk rumah sakit dan ternyata BPJS miliknya sudah tidak aktif, namun kendala di lapangan tersebut kini sudah dibackup dan sudah dianggarkan," kata Kuncoro.

Lebih lanjut, Kuncoro menguraikan bahwa sasaran utama kebijakan efisiensi dana transfer ini mestinya difokuskan pada belanja operasional internal birokrasi yang tidak memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. 

"Pos belanja seperti pengadaan konsumsi rapat, perjalanan dinas, hingga akomodasi kegiatan seremonial harus menjadi prioritas utama yang dipangkas," tegas Kuncoro.

Pihaknya mendorong aparatur daerah untuk bersedia melakukan efisiensi dari kegiatan kegiatan yang tidak terlalu penting, yang sifatnya ceremonial, lantaran ada dan tidaknya agenda kedinasan tersebut sama sekali tidak berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Melihat peta kemampuan keuangan daerah, postur APBD 2025 Kota Yogyakarta sebelumnya memang sempat mengalami penyusutan dari angka Rp2,1 triliun menjadi Rp1,9 triliun, atau terdapat pemotongan sekitar Rp276 miliar dari pusat. 

Menanggapi situasi fiskal ini, Kuncoro menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri, mekanisme efisiensi belanja ini wajib disesuaikan dengan tata kala yang berlaku sehingga pencatatannya baru akan dimasukkan dalam dokumen anggaran perubahan nanti, yang berarti untuk tahun berjalan ini besaran pastinya belum bisa dihitung sampai hari ini.

Kendati ruang fiskal daerah mengalami pengetatan, DPRD Kota Yogyakarta memberikan garansi bahwa program prioritas pembangunan yang telah termaktub di dalam RPJMD tidak akan mengalami kendala operasional, termasuk dalam urusan penanganan sampah perkotaan. Urusan pengelolaan sampah dipastikan tetap diprioritaskan dan tidak terhambat, bahkan ke depan pihak eksekutif berencana memanfaatkan instrumen danantara melalui skema kerja sama yang baru mengingat seluruh proses pengadaan lahan penunjangnya sudah selesai dilakukan.

Di sisi lain, Kuncoro tidak menampik adanya dinamika berupa keluhan yang datang dari representasi masyarakat di tingkat bawah akibat penyesuaian anggaran ini. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh dewan bersama perwakilan kampung dan LPMK, para pengurus wilayah menyampaikan aspirasi serupa terkait adanya beberapa program kerja di tingkat lokal yang terpaksa tertunda akibat dampak koreksi pada pos kegiatan seremonial.

Menjelang bergulirnya pembahasan APBD Perubahan 2026, pihak legislatif menyatakan belum dapat memastikan apakah tren pemotongan dana transfer pusat ke daerah akan bergerak semakin besar atau tidak. Untuk saat ini, Badan Anggaran dewan sedang memanfaatkan momentum evaluasi pertanggungjawaban keuangan daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai langkah pemanasan guna menyisir pos-pos belanja mana saja yang dinilai perlu mendapatkan koreksi. 

Terlebih, Surat Edaran Kemendagri mengamanatkan bahwa esensi dari kebijakan efisiensi ini ditujukan untuk mendongkrak budaya kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara, dan sejauh ini belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang menyerahkan data laporan resmi mengenai kalkulasi angka efisiensi tahun ini ke kementerian.

DPRD Kota Yogyakarta meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak merasa cemas atau khawatir berlebihan terhadap stabilitas keuangan daerah. Kuncoro menilai fondasi fiskal Kota Yogyakarta masih berada dalam kondisi yang sangat tangguh karena disokong oleh capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah yang berhasil tumbuh positif dan melebihi target pada tahun 2025. Namun, optimalisasi PAD tersebut harus terus dipacu sebagai solusi jangka panjang dalam menyiasati regulasi tahun 2027 yang membatasi batas maksimal pos belanja pegawai di angka 30%. 

Kuncoro menegaskan bahwa mengingat opsi untuk merumahkan atau mengurangi jumlah pegawai daerah adalah hal yang tidak mungkin dilakukan untuk menekan rasio belanja yang saat ini masih berada di atas batas 30%, maka satu-satunya strategi yang harus ditempuh daerah adalah dengan meningkatkan perolehan PAD setinggi-tingginya.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page