Soroti Sengketa Dokumen Dosen di Yogyakarta, Sekjen DPN Repdem Minta Negara Lindungi Hak Hak Konstitusional Pekerja Akademik
Soroti Sengketa Dokumen Dosen di Yogyakarta, Sekjen DPN Repdem Minta Negara Lindungi Hak Hak Konstitusional Pekerja Akademik

Soroti Sengketa Dokumen Dosen di Yogyakarta, Sekjen DPN Repdem Minta Negara Lindungi Hak Hak Konstitusional Pekerja Akademik

banner

SUARAKAN.COM — Kasus penahanan Surat Lolos Butuh milik seorang dosen oleh mantan institusi tempatnya mengajar di Yogyakarta kini memicu reaksi keras dari organisasi tingkat nasional. 

Konflik administratif yang sedang diproses oleh Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut mendapat perhatian khusus dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Abraham Leo. Sengketa ini memanas setelah pihak universitas mewajibkan dosen pelapor untuk membayar uang ganti rugi dengan nominal lebih dari tujuh puluh enam juta rupiah sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi pimpinan universitas sebagai syarat keluarnya surat pindah tersebut.
Pria yang akrab disapa Abe ini memandang bahwa persoalan yang tengah dihadapi oleh dosen tersebut bukan lagi sekadar perkara internal kampus atau masalah birokrasi biasa. Menurut pandangannya, kasus penahanan dokumen wajib untuk pindah *homebase* dosen ini telah mencederai hak paling mendasar seorang warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Persoalan yang disampaikan SPK bersama SDK UP’45, ADI, P2G, dan Melbourne Bergerak merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusi warga negara. Negara tidak boleh membiarkan praktik administratif berubah menjadi instrumen yang berpotensi menghambat hak warga negara untuk bekerja, berkembang, dan melanjutkan karier profesionalnya,” tegas Abe saat memberikan pernyataan resminya.
Abe menilai, apabila aturan-aturan administratif di lingkungan perguruan tinggi sengaja diterapkan untuk menjepit posisi seseorang hingga menghambat aksesnya terhadap pekerjaan baru, maka hal tersebut harus segera diusut dari kacamata pelayanan publik, tata kelola kelembagaan, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang pengembangan intelektual dan profesional, bukan menghadirkan hambatan yang dapat membatasi masa depan akademik seseorang,” ujar Sekjen DPN Repdem tersebut menambahkan opininya.
Persoalan penahanan dokumen ini mencuat ke publik bersamaan dengan adanya gelombang protes nasional mengenai tingkat kesejahteraan dan jaminan karier dosen yang saat ini tengah bergulir dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut dimotori oleh koalisi lintas organisasi yang meliputi Serikat Pekerja Kampus, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Asosiasi Dosen Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, serta gerakan Melbourne Bergerak. Di hadapan majelis hakim, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 menyampaikan pandangan bahwa sistem Surat Lolos Butuh berisiko besar menjadi alat sandungan administratif yang merugikan proses perpindahan dosen apabila regulasinya tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak profesional pengajar.
Perkara yang menimpa dosen di Yogyakarta ini bermula ketika dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri secara resmi dan berkekuatan hukum sejak bulan Januari tahun 2026. Langkah dosen ini untuk melanjutkan pengabdian akademiknya di kampus baru seketika tersendera karena pihak universitas asal tidak kunjung menerbitkan Surat Lolos Butuh sebelum tuntutan uang kompensasi sebesar tujuh puluh enam juta rupiah lebih dipenuhi oleh pelapor. Situasi ini menempatkan sang dosen pada posisi yang sangat sulit, yakni harus membayar nominal yang dipersoalkan atau merelakan karier akademiknya terputus karena kehilangan kesempatan mengajar di institusi lain.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak saya untuk bekerja. Saya diminta membayar untuk mendapatkan hak saya sendiri,” keluh dosen pelapor tersebut saat mengutarakan kekecewaannya.
Ia menerangkan bahwa perkuliahan jenjang doktor atau strata tiga yang ditempuhnya sejak tahun 2017 murni menggunakan dana mandiri, jauh sebelum dirinya secara resmi diangkat menjadi dosen tetap pada tahun 2020 di salah satu universitas swasta berbasis budaya di Yogyakarta. Selama menempuh studi pascasarjana tersebut, ia sama sekali tidak pernah mendapatkan sokongan dana pendidikan dari pos anggaran internal kampus, serta Surat Izin Belajar yang semestinya menjadi dasar utama tugas belajar dosen diakui tidak pernah diterbitkan oleh rektorat kampus tersebut.
“Dasar administratif tidak pernah ada, tetapi saya dibebani konsekuensi finansial. Ini tidak masuk akal,” sebut dosen tersebut yang merasa keberatan dengan tagihan pihak kampus.
Meskipun menempuh studi doktoral secara mandiri, dosen tersebut tetap konsisten menyelesaikan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan statusnya dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi milik Kementerian terkait secara resmi terdata sebagai tidak izin belajar. Konflik mulai meruncing ketika permohonan pengunduran dirinya disetujui, namun persetujuan tersebut diiringi beban finansial yang kalkulasinya dihitung dari komponen gaji pokok serta tunjangan yang dinilai tidak selaras dengan acuan standar tarif resmi di internal universitas tersebut.
Kasus penahanan dokumen ini mengemuka tepat ketika pemerintah sedang gencar melakukan reformasi birokrasi dosen melalui transisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 ke Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.
Secara teks hukum, aturan baru tersebut menawarkan struktur pengelolaan profesi yang diklaim lebih terukur dalam hal klasifikasi dosen dan tolok ukur kinerja berbasis mutu. Namun, sejumlah asosiasi menilai reformasi aturan ini masih terlalu menitikberatkan pada aspek manajerial formalitas semata, sedangkan masalah mendasar seperti pemenuhan kesejahteraan dan jaminan keselamatan karier dosen belum terjawab seutuhnya.
Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang rendah, pembayaran honor berbasis satuan kredit semester yang tidak stabil, serta tingginya ketergantungan para dosen terhadap kebijakan sepihak dari pimpinan kampus masih menjadi masalah krusial yang terus disorot berbagai forum akademisi.
Dalam dinamika ini, para pengamat menilai langkah hukum yang sedang berjalan di Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menjadi pintu masuk yang strategis untuk merombak sistem perpindahan dosen serta memperkuat jaminan perlindungan profesi akademik di skala nasional. Upaya mediasi sebenarnya telah difasilitasi oleh pihak Ombudsman, namun proses tersebut belum menghasilkan keputusan final lantaran pihak universitas memilih tidak hadir secara langsung dan menguasakan kehadirannya kepada penasihat hukum.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara oleh Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta telah berada pada fase klarifikasi dengan memanggil pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendorong tata kelola perguruan tinggi yang lebih bersih, transparan, dan adil.
Perkara ini pada akhirnya menyisakan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana batas kewenangan administratif sebuah universitas boleh berjalan ketika keputusan tersebut berisiko merenggut hak hidup seseorang untuk melanjutkan karier profesionalnya. Publik kini terus memantau pergerakan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai tumpuan keadilan dalam menghadirkan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page